Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca IP Pandjaitan, menegaskan bahwa Partai Demokrat akan tetap konsisten menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada saat sidang paripurna nanti.
Meskipun pada Rapat Kerja Baleg bersama Pemerintah pada 15 Februari 2023, Fraksi Demokrat kalah suara dalam penetapan rancangan undang-undang Perppu Cipta Kerja dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna di masa sidang berikutnya.
Hinca menegaskan bahwa sikap Demokrat akan tetap menolak Perppu ini menjadi undang-undang, meskipun hasil pemungutan suara di Badan Legislatif menunjukkan bahwa mereka kalah.
Baca Juga: Diterima 7 Fraksi, Perppu Cipta Kerja Akan Disetujui pada Rapat Paripurna DPR
Hinca menjelaskan bahwa penolakan tersebut dilakukan karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Cipta Kerja menyatakan bahwa undang-undang tersebut tidak konstitusional dengan syarat.
"MK memberikan waktu 2 tahun untuk dilakukan perbaikan. Namun, alih-alih memperbaiki dengan waktu yang diberikan, pemerintah justru mengeluarkan Perppu dengan alasan kegentingan," ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (5/3).
Hinca menilai bahwa pemerintah masih ambigu dalam pelaksanaan UU Cipta Kerja. Di satu sisi, pemerintah menganggap undang-undang tersebut sangat penting untuk meningkatkan perekonomian dan mengeluarkan Perppu agar investor dapat masuk dan lapangan kerja tercipta.
Namun, di sisi lain, undang-undang tersebut diabaikan oleh penegak hukum yang merupakan bagian dari pemerintah sendiri. Hal tersebut terlihat pada kasus perkebunan sawit milik Duta Palma yang dituntut dengan pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung pada 6 Februari 2023 lalu.
Baca Juga: Pro dan Kontra Perppu Cipta Kerja di Parlemen
Hinca menegaskan bahwa Fraksi Demokrat akan tetap konsisten menolak Perppu Cipta Kerja hingga sidang paripurna nanti. Jika mereka kembali kalah suara di paripurna, Hinca berharap konstitusi akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengujinya kembali di Mahkamah Konstitusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News