kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.100   0,00   0,00%
  • IDX 7.108   -49,86   -0,70%
  • KOMPAS100 1.064   -9,05   -0,84%
  • LQ45 834   -8,40   -1,00%
  • ISSI 216   -2,01   -0,92%
  • IDX30 426   -3,80   -0,88%
  • IDXHIDIV20 514   -4,38   -0,84%
  • IDX80 121   -1,10   -0,90%
  • IDXV30 127   -0,23   -0,18%
  • IDXQ30 142   -1,29   -0,90%

DPR Akan Jadwalkan Rapat Paripurna Pengesahan Perppu Cipta Kerja


Minggu, 05 Maret 2023 / 22:40 WIB
DPR Akan Jadwalkan Rapat Paripurna Pengesahan Perppu Cipta Kerja
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa penetapan Perppu Cipta Kerja tersebut merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sepakat membawa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja ke rapat paripurna pada masa sidang usai reses.

Rencananya reses DPR akan berakhir dan masa sidang akan mulai pada Maret ini. “(Jadwal rapat paripurna Perppu Cipta Kerja) Belum, masih rapat bamus dulu,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (5/3).

Anggota Baleg Fraksi PDIP Andreas Eddy Susetyo mengatakan fraksi PDIP memandang perlu penyelesaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.

Serta peningkatan ekosistem investasi percepatan proyek strategis nasional, serta peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja dengan kondisi perekonomian saat ini.

Baca Juga: Pemerintah Terapkan Sejumlah Kebijakan untuk Mengantisipasi Risiko Ketidakpastian

Fraksi PDIP mengapresiasi penerbitan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 22 UUD dalam hal kegentingan yang memaksa.

Atas dasar itu dimaknai sebagai sikap antisipatif atas kondisi perekonomian. Serta kepastian hukum yang diperlukan dalam penciptaan lapangan kerja. Terutama sektor usaha mikro, kecil dan menengah.

Fraksi PDIP berpandangan penerbitan peraturan pemerintah yang menyangkut kepentingan publik sebagai turunan dari perppu yang tetap perlu dikonsultasikan bersama dengan DPR.

Fraksi PDIP mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam mengisi kekosongan hukum di tengah kondisi global yang semakin carut marut. Sehingga sektor investasi dan produksi dalam negeri bisa segera teratasi dengan adanya kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Dampak dari hal tersebut pembukaan lapangan kerja dapat terus ditingkatkan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“Fraksi PDI Perjuangan meminta eksekusi dan implementasi di dalam Perppu ini harus dikelola dan dijalankan dengan baik secara inklusif dan berkelanjutan,” ujar Andreas.

Baca Juga: KKP Tindak Kasus Tumpahan Aspal Mentah yang Cemari Perairan Nias

Sementara itu, Anggota Baleg DPR Fraksi Golkar Ferdiansyah mengatakan, pemerintah dan DPR telah melakukan sejumlah langkah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi. Diantaranya revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur metode omnibus law dalam pembentukan undang-undang.

Lalu, Presiden Jokowi juga telah menetapkan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.

Fraksi Golkar menyebut secara umum isi Perppu Cipta Kerja secara umum sama dengan isi UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun ada beberapa perubahan yang dirasa perlu diatur lebih baik. Yaitu ketenagakerjaan, jaminan produk halal, harmonisasi dan sinkronisasi dengan UU, pengelolaan sumber daya air, dan perbaikan teknis penulisan.

“Perppu Cipta Kerja ditetapkan sebagai bagian dari tindak lanjut pelaksanaan putusan MK,” ucap Ferdiansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×