CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Perpanjangan Masa Kerja Honorer Sampai 2024 Dinilai Politis


Selasa, 29 Agustus 2023 / 20:42 WIB
Perpanjangan Masa Kerja Honorer Sampai 2024 Dinilai Politis
ILUSTRASI. Komisi II DPR RI mengusulkan tambahan satu pasal dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) terkait masa penghentian tenaga honorer yang diperpanjang sampai Desember 2024.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi II DPR RI mengusulkan tambahan satu pasal dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) terkait masa penghentian tenaga honorer yang diperpanjang sampai Desember 2024.

Merespon hal ini, Ketua Umum Asosiasi Analisis Kebijakan Indonesia (AAKI) Trubus Rahardiansyah menilai perpanjangan masa kerja tenaga honorer hanya dianggap sebagai kebijakan yang bersifat politis saja.

"Saya melihat kebijakan ini sifatnya hanya politis disamakan dengan kebijakan lainya," kata Trubus pada Kontan.co.id, Selasa (29/8).

Baca Juga: DPR Usul Ada Pasal Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda Sampai 2024 di RUU ASN

Perpanjangan masa kerja honorer, menurut dia, sama dengan penundaan penyelesaian masalah honorer yang seharusnya rampung pada tahun ini. Terlebih, pemerintah dan DPR sudah diberikan cukup waktu terkait penyelesaian tenaga honorer.

Ia meminta pemerintah maupun DPR tegas dalam penuntasan status tenaga honerer. Apakah kemudian tenaga honorer ini akan dihapuskan atau tetap ada.

"Jadi mereka itu harus tegas ada atau tidak status honorer, jangan tarik ulur dengan kepentingan politik karena mau tahun pemilu. Ini kan membingungkan, kalau mau di hapus ya di hapus jangan ada kata honorer di RUU ASN," jelas Trubus.

Ia pun mengusulkan, jika pemerintah dan DPR tidak berkenan menghentikan tenaga honorer, maka tenaga honorer dibuatkan regulasi sendiri yang memang menngatur kerja mereka di dalam instansi pemerintahan.

"Jadi tidak usah masuk RUU ASN yang terlalu mengikat, cukup dibuat aturan sendiri karena tenaga honorer ini juga sebenarnya kewenangan pemerintah pusat dan daerah saja," tandas Trubus.

Diketahui, pemerintah merencanakan akan menghapus status tenaga honorer pada 28 November tahun ini.

Ihwal penghapusan honorer per 28 November 2023 dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu.

Adapun total tenaga honorer saat ini sebanyak 2,3 juta orang yang tersebar di dalam Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/D).

Baca Juga: Sedang Dibahas, RUU ASN Usung 7 Kluster Pembahasan Termasuk Soal Tenaga Honorer

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×