Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah resmi memperpanjang pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% untuk sektor perumahan dari 1 September hingga Desember 2024.
Langkah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Insentif Tambahan PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah. Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan.
Perpanjangan insentif PPN DTP ini bertujuan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi nasional dengan meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya di sektor perumahan. Kebijakan insentif PPN DTP 100% telah diterapkan pada 2023 dan 2024 untuk mendukung penjualan rumah tapak dan satuan rumah susun.
Baca Juga: Insentif PPN DTP 100% Sektor Perumahan hingga Desember 2024 Resmi Berlaku
Dampak Perpanjangan Insentif PPN DTP terhadap Sektor Perumahan
Ekonom Bright Institute, Awalil Rizky, menilai bahwa meskipun perpanjangan insentif ini hanya berlangsung selama empat bulan, dampaknya tetap akan dirasakan.
Dalam kondisi lesunya pasar perumahan, perpanjangan insentif PPN DTP ini dianggap cukup membantu meskipun belum bisa dipastikan seberapa besar dampaknya terhadap penjualan secara keseluruhan.
"Perpanjangan ini memberikan peluang bagi pembelian rumah, meskipun seberapa besar dampaknya masih belum dapat dipastikan," kata Awalil kepada Kontan, Kamis (19/9).
Namun, Awalil juga menekankan bahwa insentif ini belum tentu mampu sepenuhnya mendorong penjualan rumah, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Menurutnya, masalah utama bagi MBR bukan sekadar harga rumah yang lebih rendah berkat PPN DTP, tetapi juga daya beli yang terbatas.
Baca Juga: Perumnas Sambut Baik Perpanjangan Insentif PPN DTP 100%
"Langkah paling realistis dari perpanjangan PPN DTP ini adalah mencegah penurunan lebih lanjut dalam penjualan rumah hunian," tambahnya.
Perpanjangan insentif ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui peningkatan daya beli masyarakat, khususnya di sektor perumahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News