kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Permudah pasar otomotif, Indonesia jadi anggota UNECE


Kamis, 04 November 2010 / 14:38 WIB
Permudah pasar otomotif, Indonesia jadi anggota UNECE
ILUSTRASI. Reksadana


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Sebentar lagi, Indonesia akan menjadi anggota United Nations Economic Commission for Europe (UNECE). Tujuannya untuk mempermudah penjualan produk otomotif ke Eropa.

Proses menjadi anggota tersebut akan dimulai pada Februari 2011 mendatang. Catatan saja, UNECE merupakan salah satu komisi regional dibawah PBB. Organisasi ini bergerak dalam bilang standarisasi produk-produk untuk perdagangan internasional. Di Asia Tenggara, negara yang menjadi anggota UNECE baru Malaysia dan Thailand.

Indonesia tertarik menjadi anggota UNECE setelah Duta Besar Uni Eropa Julian Wilson berkunjung ke Kementerian Perindustrian, Kamis (4/11). Menteri Perindustrian MS Hidayat menjelaskan, kunjungan Wilson tersebut untuk harmonisasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan UNECE di sektor otomotif. "UNECE juga mengajak kita agar menjadi anggota," kata MS Hidayat, usai mengikuti penghargaan Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kamis (4/11).

Untuk menjadi anggota itu, Kementerian Perindustrian akan mengharmonisasikan SNI sejumlah produk otomotif dengan standar UNECE. Di antaranya, SNI untuk ban, sabuk pengaman, kaca pengaman, dan tingkat kebisingan. "Prosesnya akan lama, karena harus sosialisasi juga ke pelaku industri," jelas Hidayat.

Rencananya, sosialisasi akan mulai dilaksanakan pada Februari 2011. Ia berharap, dengan harmonisasi itu, pasar otomotif ke Eropa akan lebih terbuka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×