kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Permohonan PKPU terhadap bos Sritex ditolak PN Semarang, ini kata Bank QNB


Kamis, 13 Mei 2021 / 07:35 WIB
Permohonan PKPU terhadap bos Sritex ditolak PN Semarang, ini kata Bank QNB


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex/SRIL) Iwan Setiawan Lukminto beserta istri dan PT Senang Kharisma Textile (perusahaan se-pengendali dengan Sritex) yang diajukan PT Bank QNB Indonesia ditolak. 

Keputusan ini dibacakan hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung Senin (10/5).

Kuasa Hukum Bank QNB Indonesia Swandy Halim membenarkan ditolaknya gugatan PKPU tersebut. "Ya betul ditolak," kata dia saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (10/5).

Ia juga memberikan tanggapan atas keputusan majelis hakim PN Semarang tersebut. "Lebih gampang kontraktor mengajukan PKPU terhadap debitur dibandingkan bank yang mengajukan PKPU," ungkap Swandy.

Baca Juga: Sidang musyawarah PKPU Sritex (SRIL) berlangsung 21 Juni 2021

Sebagaimana diketahui, pada Kamis, 6 Mei 2021, PN Semarang mengabulkan gugatan PKPU yang diajukan CV Prima Karya terhadap Sritex dan tiga anak usahanya. CV Prima Karya merupakan kontraktor pabrik SRIL selama beberapa tahun terakhir.

Nilai utang yang ditagih CV Prima Karya adalah sebesar Rp 5,5 miliar. Sementara utang yang ditagih Bank QNB Indonesia mencapai Rp 100,90 miliar.

Lebih lanjut, Swandy mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan majelis hakim sebelum mengambil langkah selanjutnya.

 




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×