kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45907,63   4,30   0.48%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Permohonan PKPU PT Snogen Indonesia dikabulkan


Kamis, 26 Maret 2015 / 20:13 WIB
Permohonan PKPU PT Snogen Indonesia dikabulkan


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Daya Mekar Tekstindo.

Ketua majelis hakim Bambang Kustopo yang membacakan amar putusan menuturkan pemohon PKPU yakni PT Snogen Indonesia dapat membuktikan dalil permohonannya terkait tagihan yang belum dibayarkan oleh termohon PKPU sebesar US$ 51.242.

"Mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan pemohon dan menyatakan termohon PKPU dalam status PKPU sementara selama 45 hari," ujar Bambang saat membacakan amar putusan, Selasa (24/3).

Majelis hakim menilai termohon telah terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih atas order pembelian bahan-bahan kimia tekstil sejak 7 September 2007 hingga 15 Mei 2010 dengan total nilai yang mencapai US$ 51.242. Bahan baku kimia tekstil yang dipesan oleh termohon antara lain Snogen BNF-2000, Snogen RFN Liq, Snotex P 2000, dan Snowsilicone SF.

"Termohon terbukti secara rutin memesan produk kimia sejak September 2007 hingga Mei 2010, namun belum melunasi pembayarannya hingga batas jatuh tempo pada 27 Februari 2015," tutur Bambang di dalam persidangan.

Selain itu, majelis hakim juga mengakui bila termohon PKPU mempunyai utang kepada kreditur lainnya, yaitu dari PT Sarichem Polywarna, PT Multikimia Intipelangi, dan PT Kimia SX.

Setelah melihat bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon PKPU, majelis hakim berkesimpulan bahwa permohonan restrukturisasi utang PT Daya Mekar Tekstindo telah memenuhi persyaratan yang tertulis dalam Pasal 222 ayat (1) dan (3) Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Di dalam amar putusan, majelis hakim juga mengangkat Rizky Dwinanto dan Titik Kiranawati sebagai tim pengurus PKPU.

Secara terpisah kuasa hukum pemohon Indra Irawan mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. Menurutnya, termohon PKPU memang sesuai fakta terbukti memiliki utang kepada kliennya yang belum dibayarkan.

"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim. Sudah sesuai dengan permohonan yang kami ajukan," ujar Irawan seusai persidangan.

Kuasa hukum termohon PKPU, Wahyudin tidak dapat berkomentar banyak. Ia hanya menuturkan bahwa pihaknya akan menjalani proses PKPU ini. "Ikuti saja proses PKPU ini," ujarnya singkat.

Permohonan PKPU dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus/PKPU/2015/PN.Niaga.JKT.PST ini didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak 4 Maret 2015 yang lalu. Pemohon adalah perusahaan asal Korea Selatan yang bergerak dalam bidang produksi dan penjualan bahan-bahan kimia yang diperuntukkan untuk bahan tekstil. Sedangkan termohon merupakan perusahaan di bidang pabrikan tekstil dan klien dari pemohon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×