kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Lagi, anak usaha Dhiva ajukan PKPU


Senin, 02 Maret 2015 / 10:14 WIB
Lagi, anak usaha Dhiva ajukan PKPU
ILUSTRASI. Dorong kemandirian farmasi dan alat kedokteran gigi, Indoensia Dental Exhibition and Conference 2023 Jjadi ajang strategis produk dalam negeri eksis


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Proses restrukturisasi utang PT Dhiva Inter Sarana (DIS) bakal panjang. Terlebih setelah dua anak usahanya mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) secara sukarela. Setelah PT Drillco Jaya Abadi (DJA), kini giliran PT Dhiva Sarana Metal (DSM) yang menyandang status PKPU sementara.

Apalagi DSM ternyata memiliki utang kepada DIS sebesar Rp 78 miliar. Namun pengurus PKPU DSM Mulia Satia Putra menuturkan, meski ada afiliasi antara DSM dan DIS, proses PKPU kedua perusahaan tersebut bakal terus berjalan. "Saya belum tahu korelasinya seperti apa nantinya," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (26/2).

Kuasa hukum DSM Heri Subagyo mengakui, ada konflik kepentingan hukum yang muncul dari permohonan PKPU oleh DSM. Sebab, proses PKPU DSM dikhawatirkan mengganggu proses PKPU DIS yang sudah memasuki tahap pembahasan rencana perdamaian. "Konflik nya mungkin dari sisi perebutan aset. Mau tidak mau pasti ada, kami ikut aturan saja. Kan ada aturan hukumnya yang mengurai itu," jelasnya.

Namun kata Heri, DSM sudah diperbolehkan oleh pemegang saham untuk mengajukan PKPU sejak 24 Desember 2014 lalu. Namun pihaknya merasa kecolongan oleh PT Bank Internasional Indonesia (BII) yang mengajukan permohonan PKPU terhadap DIS pada 31 Desember 2014.

Karena itu, DSM baru mengajukan permohonan PKPU pada 13 Februari 2015, setelah proses persidangan PKPU DIS kelar. "Kami kaget, tapi setelah kami analisis, akhirnya kami tetap mengajukan PKPU terhadap DSM," tambah Heri.

Asal tahu saja, DSM telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk merestrukturisasi utangnya pada 16 Februari lalu. Perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan pipa penyulingan minyak ini diketahui memiliki utang kepada PT Bank Mutiara Tbk senilai US$ 15 juta. Utang tersebut  telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Selain itu, juga utang kepada lebih dari 50 kreditur lainnya yang merupakan pemasok dari DSM. Tapi belum jelas siapa saja krediturnya.

Masalah lain yang menghujam DSM adalah pabriknya telah berhenti beroperasi sejak 12 Februari 2015. Bahkan sejak 18 Desember 2014, perusahaan ini telah merumahkan 150 karyawan. Penghentian operasional pabrik ini karena lisensi produksi pembuatan pipa penyulingan minyak telah dicabut.          

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×