kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Garmindo dan Djoni Gunawan minta perpanjangan PKPU


Minggu, 08 Maret 2015 / 15:33 WIB
Garmindo dan Djoni Gunawan minta perpanjangan PKPU
ILUSTRASI. Sebanyak 16 perusahaan kelapa sawit menggugat Menteri Perdagangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT Jaba Garmindo dan Djoni Gunawan (dalam PKPU) meminta perpanjangan waktu proses PKPU sementara menjadi PKPU tetap guna mengintensifkan pembahasan rencana perdamaian dengan para kreditur.

Salah satu tim pengurus PKPU, M Prasetio Suharyadi menuturkan bahwa pihak debitur berkeinginan melibatkan seorang konsultan keuangan untuk memverifikasi semua nilai piutang kreditur, skema pembayaran kewajiban debitur, dan proyeksi kondisi keuangan debitur di dalam rencana perdamaiannya. Hal ini dikarenakan keterbatasan waktu pembahasan perdamaian yang dimiliki oleh debitur dan kreditur dalam proses PKPU sementara.

"Debitur tadi menuturkan bahwa pihaknya siap untuk diverifikasi terkait angka-angka dan skema pembayaran utang di proposal perdamaiannya. Rencananya mau ada konsultan keuangan bila waktunya memungkinkan. Makanya tadi mereka meminta perpanjangan waktu proses PKPU menjadi PKPU tetap," jelas Prasetio seusai rapat kreditur, Rabu (4/3).

Ia mengungkapkan karena keterbatasan waktu yang dimiliki oleh debitur untuk merancang rencana perdamaian, terdapat beberapa keberatan dan usulan yang diajukan oleh para kreditur. Meskipun begitu, Prasetio menilai debitur memiliki itikad baik untuk bertanggung jawab dan menyelesaikan utangnya. Oleh karena itu, debitur meminta kepada tim pengurus dan hakim pengawas untuk melibatkan konsultan keuangan independen di dalam pembahasan rencana perdamaian untuk memenuhi kepentingan para pihak, baik kreditur dan debitur.

Di dalam pembahasan rencana perdamaian tersebut, ada beberapa kreditur mengajukan keberatan kepada debitur. Salah satunya dari kreditur Sumitomo Mitsui Finance dan Leasing Company Ltd yang mempertanyakan tagihan pihaknya tidak dimasukkan di dalam rencana perdamaian. Selain itu kreditur Shima Seiki (Hongkong) yang tagihannya juga tidak dimasukkan, hanya tagihan dari Shima Manufacturing Ltd saja yang tercatat di proposal perdamaian.

Terdapat pula keberatan dari Bank MNC Internasional Tbk yang meminta penjelasan yang lebih utuh dan detail terkait nilai utang, skema pembayaran tagihan, dan pertanggungjawaban Djoni Gunawan sebagai penjamin pribadi. Perwakilan Bank MNC, Tommy di dalam rapat kreditur mempertanyakan sifat tagihan pihaknya yang tertulis separatis dan konkuren. Ia menjelaskan bahwa tagihan pihaknya adalah kreditur separatis ke Jaba. Selain itu, Ia juga mempermasalahkan proposal perdamaian yang diberikan hanya berjumlah satu buah, padahal ada dua debitur dalam proses PKPU ini.  

Adapun keberatan dari kreditur Bank of China karena tidak dilengkapinya skema pembayaran kewajiban di proposal perdamaian dengan data cash flow perusahaan. Data cash flow ini diperlukan untuk melihat kemampuan Jaba dalam membayar utangnya hingga selesai.

"Karena keterbatasan waktu debitur dalam menyiap rencana perdamaian harap dimaklumkan jika ada beberapa kesalahan. Mereka sudah ada itikad baik dan berjanji untuk memperbaikinya. Dalam rapat kreditur berikutnya, diharapkan debitur sudah memperbaiki proposal perdamaian. Lebih diperjelas dan dirinci kembali," ujar Prasetio di dalam rapat kreditur.

Kuasa hukum debitur, Ibrahim Senen, menjelaskan bahwa proposal perdamaian yang diserahkan pihaknya ini merupakan proposal awal sehingga diperlukan masukan dari para kreditur untuk memperbaiki. Untuk itu, di dalam rapat kreditur pihaknya meminta konsultas keuangan independent guna memverifikasi proposal perdamaian agar menguntungkan semua pihak.

Terkait dengan tagihan Sumitomo Mitsui Finance dan Leasing Company Ltd. yang tidak tercantum di proposal perdamaian, Ibrahim menuturkan hal tersebut sesuai dengan data dari tim pengurus yang menggabungkan tagihan Sumitomo dengan Shima Manufacturing Ltd dengan total tagihan US$ 24 juta. Penggabungan ini dikarenakan adanya permasalahan internal antara kedua perusahaan tersebut.

"Sebagaimana yang sudah disampaikan di rapat verifikasi, karena ada permasalahan internal antara Sumitomo dan Shima maka tagihan digabung seperti data dari pengurus. Total tagihan semua US$ 24 juta," jelas Ibrahim di rapat kreditur.

Untuk keberatan dari Bank MNC dan Bank of China, Ibrahim menuturkan pihaknya akan segera memperbaikinya. Namun, Ia menegaskan bahwa kondisi keuangan sedang tidak baik karena ada beberapa permintaan dari vendor yang dibatalkan, sehingga pabrik tidak bekerja optimal. Rencana perdamaian ini sudah sesuai dengan proyeksi perusahaan ke depan.

"Kondisi terakhir kamu mengalami kesulitan yang besar. Klien utama kami telah menghentikan order. Ada pabrik yang segera berhenti operasi. Ini adalah angka yang kami proyeksikan sesuai dengan kapasitas kami. Kalau sepakat memperpanjang jadi PKPU tetap, debitur bisa melakukan verifikasi langsung dan memperbaikin proposal perdamaian. Kami setuju memperbaiki sepanjang diberikan waktu," tegas Ibrahim di dalam rapat.

Secara terpisah, kuasa hukum Bank CIMB Niaga dan Bank UOB Indonesia, Yuhelson menyambut baik proposal perdamaian ini sebagai itikad baik debitur untuk menyelesaikan kewajiban. Namun, Ia meminta debitur untuk memberikan penjelasan yang lebih perinci khususnya yang mengenai nilai utang dan skema pembayaran.

"Angka-angkanya sudah cukup visible, tapi lebih detail lagi. Ini hanya usulan dari kami agar bisa ditanggapi serius. Ada usulan dari principal kami di pertemuan berikutnya, debitur sudah bisa memperbaiki perdamaian. Mereka bilang jika diberikan kesempatan, maka mereka yakin bisa membayarnya," tutur Yuhelson seusai rapat kreditur.

Yuhelson turut meminta adanya perselisihan antara direksi Jaba dengan para pegawainya turut dimasukkan di dalam proposal perdamaian. Pihaknya ingin melihat sejauh mana perselisihan ini dapat memperngaruhi pembayaran utang oleh Jaba.

"Tolong juga disampaikan adanya perselisihan dengan pegawai di dalam proposal untuk melihat seberapa jauh persoalan ini mempengaruhi pembayaran Jaba. Saya menyarankan agar jadi PKPU tetap untuk membahas perdamaian lebih mendalam. Jika masuk PKPU tetap harus ditambahkan konsultan keuangan," ungkap Yuhelson.

Proses PKPU ini akan dilanjutkan pada Rabu, 11 Februari untuk menentukan sikap kreditur, apakah memperpanjang proses PKPU menjadi PKPU tetap atau voting proposal perdamaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×