kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45937,48   9,13   0.98%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Permohonan PK Menkeu dikabulkan oleh MA, air bersih di Jakarta milik swasta


Jumat, 01 Februari 2019 / 15:02 WIB
Permohonan PK Menkeu dikabulkan oleh MA, air bersih di Jakarta milik swasta


Reporter: Mochammad Fauzan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru bicara Mahkamah (MA) Agung, Andi Samsan mengatakan bahwa MA telah mengabulkan gugatan peninjauan kembali (PK) terkait swastanisasi air yang diajukan Kementerian Keuangan. 

Mahkamah Agung membenarkan telah mengabulkan putusan pengajuan PK yang diajukan oleh Menteri Keuangan, atas putusan MA nomor 31 K/Pdt/2017 tentang swastanisasi air pada 22 Maret 2018. Dengan begitu, putusan tersebut maka PT Aetra Air Jakarta, PT PAM Lyonnnase Jaya (Palyja) bisa mengelola kembali swastanisasi air di DKI Jakarta.

"Belum dikirim, tapi sudah putus, masih minutasi. Betul (PK-nya dikabulkan)," ujar Andi, Jumat, (1/2)

Putusan minutasi merupakan sebuah proses yang dilakukan panitera pengadilan dalam menyelesaikan proses administrasi meliputi pengetikan, pembendelan serta pengesahan suatu perkara.

Di sisi lain, putusan itu berbeda dengan kasasi, MA yang mengabulkan gugatan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) selaku pihak penggugat asal, namun tidak memenuhi syarat citizen law suit (CSL) atau gugatan terhadap penyelenggara negara yang dianggap lalai dalam pemenuhan hak-hak warga negara. CLS merupakan mekanisme bagi warga negara untuk menggugat penyelenggara negara karena dianggap lalai memenuhi hak warga. Penyelenggara negara ini mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, menteri, dan pejabat negara lainnya.

"Karena tidak memenuhi syarat citizen law suit," ujar Andi.

Seperti diketahui, 10 April 2017, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi KMMSAJ. Amar putusan Nomor 31/Pdt/2017 menyebut, pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum karena gagal memenuhi hak atas air dan merugikan warga Jakarta. Karenanya, memerintahkan menghentikan swastanisasi air di Jakarta, mengembalikan pengelolaan air sesuai Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005, serta sesuai Komentar Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa terkait Hak Atas Air.

Di tingkat kasasi, MA memerintahkan pengembalian pengelolaan air dari pihak swasta kepada pemerintah, pada tahun 2017. Hampir dua tahun sejak dikeluarkannya putusan tersebut, pengelolaan air di Jakarta masih dipegang oleh dua perusahaan swasta, yakni Palyja dan PT Aetra.

Menkeu Sri Mulyani kemudian mengajukan PK atas putusan MA nomor 31 K/Pdt/2017 tentang swastanisasi air pada 22 Maret 2018. Pada 30 November 2018, PK tersebut dikabulkan oleh MA. Gugatan itu diputus oleh Ketua Hakim Hamdi, Maria Anna, dan Soltoni Mohdally.

Namun, hingga kini putusan itu masih dalam proses minutasi sehingga amar putusan masih belum diterbitkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×