Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman menegaskan, tak ada caleg yang berstatus mantan narapidana kasus kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba.
Sejumlah partai politik memang sempat mengajukan caleg mantan napi kasus kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba. Namun, caleg tersebut telah ditarik oleh partai sebelum ditetapkan oleh KPU.
Menurut Arief, saat ini hanya ada caleg yang berstatus mantan narapidana kasus korupsi yang maju di pemilu 2019. "Setelah kita cek, terpidana kasus lain sudah ditarik partainya diganti. Misal narkoba, kejahatan seks terhadap anak, itu kan sudah diganti oleh partainya," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Penarikan caleg berstatus mantan napi kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba didasari dari perubahan dua pasal Peraturan KPU (PKPU).
Pertama, Pasal 4 ayat 3 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Pasal lainnya, pasal 60 huruf j PKPU nomor 26 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD.
Kedua pasal itu memuat larangan mantan narapidana korupsi, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba maju sebagai calon legislatif (caleg).
Namun, hasil uji materi Mahkamah Agung (MA) membatalkan sebagian bunyi pasal tersebut. (FITRIA CHUSNA FARISA)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com denga judul "KPU: Caleg Mantan Napi Kejahatan Seksual dan Bandar Narkoba Sudah Diganti Parpol"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News