Reporter: Mochammad Fauzan | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa terdakwa kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik Buni Yani tetap bisa dieksekusi.
Juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Wawa, mengatakan tak ada perintah penahanan dalam putusan Mahkamah Agung terkait perkara yang menjerat Buni Yani. Ia menjelaskan, Kejaksaan tetap bisa melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu.
"Memang dipersoalkan tidak ada perintah tahan dalam putusan MA, putusan kasasi. Tapi putusan kasasi itu adalah upaya hukum biasa yang terakhir," ujar Andi, Jumat, (1/2).
Buni Yani dijadwalkan seharusnya datang ke Kejaksaan Negeri Depok untuk dieksekusi menjalani vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Namun dirinya tak berencana datang dengan alasan menunggu jawaban jaksa atas permohonan penangguhan penahanan.
Andi membantah tudingan kuasa hukum Buni Yani bahwa putusan kasasi MA tidak jelas. Menurut Jubir MA, putusan MA sudah jelas menyatakan menolak kasasi yang diajukan Buni Yani.
Artinya, Buni Yani tetap divonis 18 bulan penjara sesuai putusan sebelumnya. Andi menambahkan bahwa putusan kasasi MA terhadap Buni Yani sudah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, eksekusi bisa segera dilakukan.
"Inkrah-nya suatu putusan adalah sampai kasasi. Dengan diberitahukan kepada pihak-pihak itu berarti sudah mengandung nilai eksekutorial, artinya sudah bisa dilaksanakan eksekutor dalam hal ini jaksa," tambah Andi.
Sekedar informasi, Buni dinilai menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat bernuansa SARA melalui postingannya di Facebook. Ia mengunggah video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan menghilangkan kata 'pakai' dalam transkripannya.
Setelahnya, Buni mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak permohonan banding Buni Yani dalam kasus UU ITE per 4 April 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News