kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45896,91   1,36   0.15%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Permintaan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari Pemda melejit


Senin, 05 April 2021 / 09:24 WIB
Permintaan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari Pemda melejit
ILUSTRASI. Permintaan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari Pemda melejit


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah kembali melanjutkan pemberian pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pemerintah daerah. Hal ini dilakukan pemerintah dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.

Pinjaman PEN daerah merupakan program inisiasi pemerintah sejak tahun lalu. Dari alokasi Rp 15 triliun pada tahun lalu, realisasi pinjaman PEN daerah mencapai Rp 19,13 triliun untuk 28 pemda.

Dana ini mengalir di antara lain ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 3,26 triliun. Provinsi Jawa Barat juga menerima pinjaman PEN sebesar Rp 1,81 triliun.

Tahun 2021 pemerintah mengalokasikan pinjaman PEN daerah sebesar Rp 15 triliun. Dana ini bersumber dari APBN 2021 Rp 10 triliun dan dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Rp 5 triliun.

Baca Juga: Ekonom INDEF: Nilai alokasi pinjaman daerah tahun 2021 terlalu kecil

Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga akhir Maret 2021, sudah menerima usulan pinjaman daerah dari 80 pemerintah daerah (pemda). Total nilai usulannya, mencapai Rp 48,02 triliun.

Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer Ditjen Perimbangan Keuangan Bhimantara Widyajala menyiratkan, jumlah usulan tersebut jauh lebih besar dari alokasi tahun ini. Sebab itu, kata Bhimantara pemda yang akhirnya menerima pinjaman bisa menggunakan dana tersebut, secara lebih cepat.

Ia berharap dana PEN ini bisa membantu pemulihan ekonomi daerah dan penciptaan tenaga kerja lokal. "Kami harap pemerintah daerah juga menggalakkan upaya pembelian bahan baku dalam negeri sehingga memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat daerah masing-masing," kata Bhimantara belum lama ini.

Kunci dari penggunaan pinjaman daerah ini ada pada kepala daerah. Makanya ia juga meminta pemerintah daerah bisa melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kegiatan yang didanai pinjaman tersebut.

Anggaran masih kecil

Kepala Subdirektorat Pembiayaan dan Penataan Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan, Dudi Hermawan, menambahkan, ada dua jenis pinjaman daerah yang diberikan: yaitu pinjaman kegiatan dan pinjaman fisik.

Adapun pinjaman kegiatan digunakan untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana tertentu yang menjadi kewenangan daerah. Sementara pinjaman fisik, harus memenuhi paket kebijakan yang disepakati antara pemerintah pusat dan pemda.

Baca Juga: Hingga 26 Maret 2021, Kemenkeu sudah terima usulan pinjaman daerah Rp 48,02 triliun

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menilai, alokasi anggaran pinjaman PEN daerah 2021 terlalu kecil. Hal ini mempertimbangkan pendapatan daerah yang belum pulih dari dampak pandemi.

"Apalagi mudik yang biasanya bisa membantu ekonomi daerah bakal ditiadakan di tahun ini. Idealnya pinjaman untuk pemulihan ekonomi daerah dianggarkan Rp 20 triliun sampai Rp 25 triliun," kata Bhima kepada KONTAN, Minggu (4/4).

Bhima juga mengimbau pemerintah bisa memberikan pinjaman kepada daerah yang paling terdampak Covid-19. Khususnya, daerah yang mengandalkan pariwisata sebagai penggerak ekonomi.

Baca Juga: Tekanan utang semakin nyata, rasio utang terhadap PDB tembus 40,28%

Pinjaman juga bisa diberikan untuk daerah dengan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang banyak. Apalagi, UMKM ini juga menjadi salah satu tulang punggung perekonomian.

Namun, pemda juga harus segera mengeksekusi pinjaman yang sudah diterima sehingga realisasinya tidak menumpuk di akhir tahun. Pemerintah daerah juga perlu transparan dalam menggunakan anggarannya.

Selanjutnya: Ditunggu masyarakat, ini informasi lengkap soal larangan mudik 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×