Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali melanjutkan pemberian pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pemerintah daerah. Hal ini dilakukan pemerintah dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.
Pinjaman PEN daerah merupakan program inisiasi pemerintah sejak tahun lalu. Dari alokasi Rp 15 triliun pada tahun lalu, realisasi pinjaman PEN daerah mencapai Rp 19,13 triliun untuk 28 pemda.
Dana ini mengalir di antara lain ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 3,26 triliun. Provinsi Jawa Barat juga menerima pinjaman PEN sebesar Rp 1,81 triliun.
Tahun 2021 pemerintah mengalokasikan pinjaman PEN daerah sebesar Rp 15 triliun. Dana ini bersumber dari APBN 2021 Rp 10 triliun dan dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Rp 5 triliun.
Baca Juga: Ekonom INDEF: Nilai alokasi pinjaman daerah tahun 2021 terlalu kecil
Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga akhir Maret 2021, sudah menerima usulan pinjaman daerah dari 80 pemerintah daerah (pemda). Total nilai usulannya, mencapai Rp 48,02 triliun.
Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer Ditjen Perimbangan Keuangan Bhimantara Widyajala menyiratkan, jumlah usulan tersebut jauh lebih besar dari alokasi tahun ini. Sebab itu, kata Bhimantara pemda yang akhirnya menerima pinjaman bisa menggunakan dana tersebut, secara lebih cepat.
Ia berharap dana PEN ini bisa membantu pemulihan ekonomi daerah dan penciptaan tenaga kerja lokal. "Kami harap pemerintah daerah juga menggalakkan upaya pembelian bahan baku dalam negeri sehingga memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat daerah masing-masing," kata Bhimantara belum lama ini.
Kunci dari penggunaan pinjaman daerah ini ada pada kepala daerah. Makanya ia juga meminta pemerintah daerah bisa melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kegiatan yang didanai pinjaman tersebut.
Anggaran masih kecil
Kepala Subdirektorat Pembiayaan dan Penataan Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan, Dudi Hermawan, menambahkan, ada dua jenis pinjaman daerah yang diberikan: yaitu pinjaman kegiatan dan pinjaman fisik.
Adapun pinjaman kegiatan digunakan untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana tertentu yang menjadi kewenangan daerah. Sementara pinjaman fisik, harus memenuhi paket kebijakan yang disepakati antara pemerintah pusat dan pemda.
Baca Juga: Hingga 26 Maret 2021, Kemenkeu sudah terima usulan pinjaman daerah Rp 48,02 triliun