kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemendag izinkan minyak goreng curah beredar hingga akhir 2020


Senin, 27 Januari 2020 / 16:51 WIB
Kemendag izinkan minyak goreng curah beredar hingga akhir 2020
ILUSTRASI. Pedagang menata minyak curah dagangannya di Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (8/10/2019). Kemendag mengizinkan minyak goreng curah atau tanpa kemasan beredar hingga akhir 2020.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mewacanakan kebijakan minyak goreng wajib kemasan pada 2020. Dalam proses menjalankan kebijakan tersebut, Kemendag pun memberikan masa transisi kewajiban minyak goreng sawit dalam kemasan sampai 31 Desember 2020.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto mengatakan, hal ini pun disebut dalam Surat Edaran Menteri Perdagangan Bernomor 02 Tahun 2019.

Baca Juga: Kendati terus melemah, harga CPO justru lebih baik dibanding 2019

"Pada masa transisi tersebut, minyak goreng dalam bentuk curah yang beredar di pasar masih dapat diperdagangkan dengan tetap memperhatikan keamanan pangan sebagaimana ketentuan yang berlaku," ujar Suhanto kepada Kontan.co.id, Senin (27/1).

Dia juga meminta agar para produsen minyak goreng mengurangi pasokan minyak goreng curah dan menggantinya denganĀ  minyak goreng kemasan sederhana secara masif. Namun, dia juga memastikan produsen minyak goreng sudah menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan kebijakan ini.

"Seluruh produsen minyak goreng sudah menyatakan kesiapannya," tambah Suhanto.

Sembari menjalankan masa transisi ini, Suhanto juga membeberkan pihaknya masih menyusun regulasi berkaitan dengan pelaksanaan pemberlakuan minyak goreng sawit wajib kemasan.

Dia mengatakan, aturan tersebut akan disinergikan dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 46 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Minyak Goreng Sawit Secara Wajib.

Baca Juga: Konflik India-Malaysia tak kunjung membaik, harga CPO terus tertekan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×