Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mewacanakan kebijakan minyak goreng wajib kemasan pada 2020. Dalam proses menjalankan kebijakan tersebut, Kemendag pun memberikan masa transisi kewajiban minyak goreng sawit dalam kemasan sampai 31 Desember 2020.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto mengatakan, hal ini pun disebut dalam Surat Edaran Menteri Perdagangan Bernomor 02 Tahun 2019.
Baca Juga: Kendati terus melemah, harga CPO justru lebih baik dibanding 2019
"Pada masa transisi tersebut, minyak goreng dalam bentuk curah yang beredar di pasar masih dapat diperdagangkan dengan tetap memperhatikan keamanan pangan sebagaimana ketentuan yang berlaku," ujar Suhanto kepada Kontan.co.id, Senin (27/1).
Dia juga meminta agar para produsen minyak goreng mengurangi pasokan minyak goreng curah dan menggantinya denganĀ minyak goreng kemasan sederhana secara masif. Namun, dia juga memastikan produsen minyak goreng sudah menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan kebijakan ini.
"Seluruh produsen minyak goreng sudah menyatakan kesiapannya," tambah Suhanto.
Sembari menjalankan masa transisi ini, Suhanto juga membeberkan pihaknya masih menyusun regulasi berkaitan dengan pelaksanaan pemberlakuan minyak goreng sawit wajib kemasan.
Dia mengatakan, aturan tersebut akan disinergikan dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 46 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Minyak Goreng Sawit Secara Wajib.
Baca Juga: Konflik India-Malaysia tak kunjung membaik, harga CPO terus tertekan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News