Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - ASN Digital merupakan platform baru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dirancang untuk menyediakan layanan manajemen terpadu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.
Melalui ASN Digital, berbagai layanan manajemen ASN yang sebelumnya terpisah, seperti MyASN, SIASN, e-Kinerja, dan layanan lainnya, kini diintegrasikan dalam satu sistem.
Dengan demikian, ASN dapat mengakses seluruh layanan tersebut melalui satu pintu, tanpa perlu membuka banyak platform dengan alamat yang berbeda-beda.
Adapun, seluruh layanan hanya bisa diakses melalui laman asndigital.bkn.go.id, dengan syarat pengguna telah mengaktifkan sistem keamanan Multi Factor Authentication (MFA).
Lantas, bagaimana cara login ASN Digital?
Cara login ASN Digital
Dikutip dari Kompas.com (25/3/2025), sebelum login ke ASN Digital, pengguna wajib mengaktifkan MFA.
MFA merupakan sistem keamanan tambahan yang mengharuskan pengguna melakukan lebih dari satu tahap verifikasi saat login.
Selain memasukkan username dan password, pengguna juga perlu mengisi kode verifikasi sekali pakai atau One-Time Password (OTP).
Sistem MFA ini berfungsi untuk meningkatkan keamanan akun dan melindunginya dari risiko penyalahgunaan atau peretasan.
Baca Juga: Ada Diskon Listrik Lagi di 2026? Ini Jawaban Tegas Menkeu Purbaya
Cara aktivasi MFA ASN Digital
Cara mengaktifkan Multi Factor Authentication (MFA) di asndigital.bkn.go.id pada dasarnya cukup mudah.
Namun, sebelum memulai proses aktivasi, pengguna perlu terlebih dahulu mengunduh aplikasi autentikator di ponsel, seperti Google Authenticator.
Aplikasi ini berfungsi untuk menghasilkan kode OTP (one-time password) yang diperlukan saat proses login.
Berikut langkah-langkah untuk mengaktifkan MFA di asndigital.bkn.go.id:
1. Unduh dan instal Google Authenticator
Aplikasi dapat diunduh melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iPhone).
2. Buka laman asndigital.bkn.go.id
Jika sudah terinstal, pengguna bisa mengakses website asndigital.bkn.go.id melalui browser di komputer atau laptop.
3. Klik menu Login
Klik logo BKN, lalu pilih menu Login.
4. Masukkan username dan password
Masukkan username dan password seperti saat mengakses MyASN.
Adapun untuk kolom OTP dikosongkan terlebih dahulu.
Baca Juga: PMK 89/2025 Terbit, Pemerintah Perketat Pengawasan Peredaran Minol Mulai 2026













