kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.692.000   -2.000   -0,12%
  • USD/IDR 16.455   -90,00   -0,55%
  • IDX 6.485   -120,73   -1,83%
  • KOMPAS100 947   -17,38   -1,80%
  • LQ45 731   -16,06   -2,15%
  • ISSI 204   -1,87   -0,91%
  • IDX30 378   -10,17   -2,62%
  • IDXHIDIV20 460   -10,54   -2,24%
  • IDX80 107   -1,84   -1,69%
  • IDXV30 113   -1,14   -1,00%
  • IDXQ30 124   -3,16   -2,48%

Perlu Fokus Dorong Daya Beli Agar Rasio Perpajakan 15% dari PDB di 2029 Tercapai


Kamis, 27 Februari 2025 / 15:35 WIB
Perlu Fokus Dorong Daya Beli Agar Rasio Perpajakan 15% dari PDB di 2029 Tercapai
ILUSTRASI. Pemerintah menargetkan rasio penerimaan perpajakan pada 2029 mencapai 11,52% hingga 15% terhadap produk domestik bruto (PDB).


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan rasio penerimaan perpajakan pada 2029 mencapai 11,52% hingga 15% terhadap produk domestik bruto (PDB). Dengan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%.

Target tersebut tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 12 Tahun 2025.

Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, tak ada yang salah dengan target rasio perpajakan yang ada dalam RPJMN tersebut. 

Akan tetapi, ia berharap, target rasio perpajakan tersebut tidak dikaitkan dengan peningkatan penerimaan pajak yang tinggi.

Baca Juga: RPJMN: Rasio Perpajakan Ditargetkan Hingga 15% terhadap PDB pada 2029

Fajry menghitung, dengan asumsi pertumbuhan ekonomi dalam rentang 5%-5,5%, dibutuhkan tambahan penerimaan perpajakan sebesar Rp 461,19 - 481,56 triliun setiap tahun. Menurutnya, target penerimaan tambahan tersebut sulit dicapai. Bahkan, untuk 2025 saja, dibutuhkan tambahan penerimaan perpajakan sebesar Rp 272 triliun.

“Itu saja sudah berat menurut saya, apalagi sebesar Rp 461,19 - 481,56 triliun. Silakan saja ditargetkan dalam RPJMN sebesar 11,52%-15% dari PDB, namun kemudian jangan diterjemahkan sebagai perlunya kenaikan target penerimaan,” tutur Fajry kepada Kontan, Kamis (27/2).

Menurutnya, apabila pemerintah hanya fokus pada target penerimaan perpajakan yang tinggi tanpa memperhatikan stimulus lain, maka dunia usaha yang akan menjadi korbannya. Pada akhirnya, akan banyak terjadi pemutusan hubungan kerja.

Fajry menyebut, alih-alih hanya fokus pada peningkatan target penerimaan pajak, pemerintah  perlu mendorong untuk lebih memprioritaskan pertumbuhan ekonomi dan perlindungan daya beli masyarakat.

Ia juga menyoroti kondisi struktur ekonomi Indonesia yang belum sepenuhnya pulih pasca pandemi. Kelas menengah belum sepenuhnya pulih, daya beli belum kembali seperti sebelum pandemi, dan sektor informal justru semakin membesar.

Nah, ketika pertumbuhan inklusif dirasakan kelas menengah hingga bawah, kemudian pendapatan masyarakat meningkat, maka secara otomatis semakin banyak yang masuk ke dalam sistem pajak. Alhasil, penerimaan pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) akan meningkat.

Baca Juga: Rasio Perpajakan Merosot, Target Kian Sulit Tercapai

Fajry juga menekankan pentingnya menerapkan pajak progresif agar kelompok super kaya turut berkontribusi lebih besar pada penerimaan. 

Ia berharap pemerintah tidak hanya fokus memajaki UMKM, sektor informal, atau ilegal, tetapi juga harus memastikan kepatuhan pajak dari kelompok super kaya.

“Salah satu opsinya adalah menerapkan pajak minimum untuk individu dan kelompok super kaya, sebagaimana direkomendasikan oleh (ekonom) Gabriel Zucman,” ungkapnya.  

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa kebijakan perpajakan tidak bisa berdiri sendiri dan harus dikombinasikan dengan kebijakan perdagangan serta industri. 

Ia mencontohkan, masuknya banyak barang murah dari China telah melemahkan sektor manufaktur, yang selama ini menjadi penyerap tenaga kerja terbesar.

Menurutnya, apabila kelas menengah dan sektor manufaktur terus melemah, maka mengerek penerimaan pajak akan semakin berat. 
Sehingga, perlu ada kebijakan perdagangan dan industri yang mendukung pertumbuhan sektor ini.

Lebih lanjut, fajry menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi yang inklusif adalah kunci peningkatan tax ratio yang berkelanjutan. Berkaca pada 2022 lalu, yang mana ekonomi Indonesia tumbuh 5,31%, tertinggi dalam periode 2020-2024.

Pertumbuhan ekonomi tersebut diikuti oleh rasio pajak yang juga tertinggi dalam periode tersebut yakni sebesar 10,39% dari PDB.

“Kalau pertumbuhan ekonomi lebih dinikmati oleh segelintir kelompok kaya, tax ratio akan naik temporer. Tapi, kalau pertumbuhan ekonomi naik secara inklusif maka dampak ke peningkatan tax ratio akan permanen,” tandasnya.

Selanjutnya: Suspensi Saham PP Properti (PPRO) Diperpanjang Bursa

Menarik Dibaca: Promo Berhadiah Indomaret s/d 5 Maret 2025, Teh Celup-Plaster Demam Beli 2 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×