kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.692.000   -2.000   -0,12%
  • USD/IDR 16.455   -90,00   -0,55%
  • IDX 6.485   -120,73   -1,83%
  • KOMPAS100 947   -17,38   -1,80%
  • LQ45 731   -16,06   -2,15%
  • ISSI 204   -1,87   -0,91%
  • IDX30 378   -10,17   -2,62%
  • IDXHIDIV20 460   -10,54   -2,24%
  • IDX80 107   -1,84   -1,69%
  • IDXV30 113   -1,14   -1,00%
  • IDXQ30 124   -3,16   -2,48%

RPJMN: Rasio Perpajakan Ditargetkan Hingga 15% terhadap PDB pada 2029


Kamis, 27 Februari 2025 / 14:14 WIB
RPJMN: Rasio Perpajakan Ditargetkan Hingga 15% terhadap PDB pada 2029
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur, Kota Serang, Banten, Rabu (15/1/2025). Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Banten mencatat realisasi penerimaan pajak tahun 2024 mencapai Rp80,52 triliun atau 100,41 persen dari target APBN 2024 sebesar Rp80,19 triliun dan tumbuh sebesar 13,53 persen. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/foc.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan rasio penerimaan perpajakan pada 2029 mencapai 11,52% hingga 15% terhadap produk domestik bruto (PDB), dengan rasio pendapatan negara sebesar 13,75% hingga 18% terhadap PDB pada 2029.

Hal tersebut tertuang dalam, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 12 Tahun 2025.

Baca Juga: Penerimaan Pajak 2025 Terhambat, Target Semakin Sulit Dicapai

Adapun target rasio penerimaan perpajakan pada 2029 tersebut meningkat dari target 2025 sebesar 10,24% terhadap PDB. Sedangkan target rasio pendapatan negara pada 2029 juga meningkat dari 2025 sebesar 12,36% terhadap PDB.

Tercapainya peningkatan pendapatan negara yang optimal sesuai potensi perekonomian dengan tetap menjaga iklim investasi, didukung upaya untuk mewujudkan reformasi fiskal secara komprehensif melalui optimalisasi belanja negara, serta perluasan sumber dan pengembangan inovasi pembiayaan,” mengutip belied tersebut, Kamis  (27/2).

Baca Juga: Penerimaan Pajak Januari 2025 Jauh dari Harapan

Dalam RPJMN 2025-2029 disebutkan, rendahnya pendapatan negara di Indonesia saat ini disebabkan masih terdapatnya kesenjangan mencakup aspek administrasi (administration gap) maupun kebijakan (policy gap) yang memerlukan transformasi tata kelola kelembagaan sebagai enabler untuk optimalisasi pendapatan negara.

Maka dari itu, pembenahan tata kelola kelembagaan diperlukan untuk dapat mengimplementasikan core tax  secara terintegrasi, meningkatkan pelayanan dan kepatuhan perpajakan, serta mewujudkan inisiatif berbagai kebijakan penerimaan perpajakan yang adil, berdaya saing, efisien, dan optimal.

Baca Juga: Efisiensi Anggaran Berpotensi Menekan Penerimaan Pajak, Pemerintah Diminta Antisipasi

Selanjutnya: 10 Daftar Negara dengan Durasi Puasa Tersingkat di Dunia, Ada yang 10 Jam

Menarik Dibaca: Promo Berhadiah Indomaret s/d 5 Maret 2025, Teh Celup-Plaster Demam Beli 2 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×