kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perkuat asuransi syariah, RI perlu meratifikasi protokol ke-7 jasa keuangan AFAS


Senin, 05 Oktober 2020 / 16:15 WIB
Perkuat asuransi syariah, RI perlu meratifikasi protokol ke-7 jasa keuangan AFAS
ILUSTRASI. Sri Mulyani membacakan tanggapan pemerintah atas pengesahan Undang-Undang APBN tahun 2021 dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (29/9/2020).


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Komisi XI DPR RI telah melangsungkan rapat dengan pembahasan RUU Pengesahan Protokol ketujuh Sektor Jasa Keuangan Asean Framework Agreement on Services (AFAS).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, AFAS ini telah terbentuk pada 1995 yang merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan masyarakat ekonomi ASEAN. Sehingga AFAS telah menjadi landasan dasar untuk menuju integrasi sektor jasa termasuk jasa keuangan.

Menurut Sri Mulyani, kerja sama ini akan mendorong sektor jasa yang memiliki kontribusi sebesar 52% dari total PDB ASEAN di tahun 2019 termasuk perluasan akses pasar jasa keuangan di ASEAN.

Baca Juga: Pembahasan RUU Cipta Kerja rampung dan siap dibawa ke Rapat Paripurna DPR

Adapun, Menkeu juga memaparkan ada tujuh tahapan perluasan akses pasar jasa keuangan di ASEAN yang dilakukan yakni pertama, anggota ASEAN member sepakat untuk menerapkan komitmen World Trade Organization (WTO) ke negara ASEAN yang disepakati tahun 1967.

Kedua, di tahun 2002 sektor perbankan harus meningkatkan batas kepemilikan asing dari 49% menjadi 51%. Namun Pasar Modal dan IKNB tidak mengalami perubahan.

Ketiga, di tahun 2005, telah ditandatangani protokol ketiga yakni penambahan batas jumlah cabang dari 1 menjadi 2.

Keempat, di tahun 2008 protokol keempat mengatur adanya pembukaan akses perdagangan lintas batas dan memberikan akses investasi dengan batasan kepemilikan sesuatu peraturan berlaku untuk jasa anjak piutang.

Kelima, di tahun 2011, telah di tandatangani protokol kelima yang menyebutkan adanya perubahan komitmen horizontal yang berlaku untuk seluruh sektor jasa termasuk keuangan terkait izin tinggal orang asing yang menyesuaikan UU Imigraso No. 6 tahun 2011.

Baca Juga: Pembahasan kelar, RUU Cipta Kerja dibawa ke Rapat Paripurna DPR

Keenam, di tahun 2015 telah disepakati protokol keenam yakni komitmen perbankan dimana Asean Banking Integration Framework (ABIF) dengan Malaysia dengan menambahkan Makassar sebagai lokasi yang berhak untuk membuka kantor cabang bank ASEAN.

“Untuk Indonesia sebetulnya ada keunikan, karena semenjak tahun 1978 dan 1988 dimana mengalami krisis keuangan waktu itu, banyak sekali sektor baik keuangan maupun keuangan non bank termasuk asuransi sebetulnya sudah dibuka. Jadi banyak protokol di ASEAN ini lebih terlambat dibanding pembukaan sektor jasa akibat krisis,” Jelas Menkeu dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (5/10)

Adapun protokol ketujuh pada sektor jasa keuangan AFAS telah ditandangani oleh Menteri Keuangan Asean pada 23 Juni 2016. Protokol ketujuh ini tidak menambah perluasan akses pasar.

Sehingga, Indonesia dalam protokol ketujuh ini hanya memperjelas komitmen non-life insurance menjadi konvensiomal dan syariah. Sehingga tidak mewajibkan Indonesia untuk mengubah peraturan yang ada.

“Adapun lewat protokol ketujuh ini, Indonesia memberikan izin bagi investor ASEAN untuk membuka jasa asuransi umum baik konvensional maupun syariah dengan batas kepemilikan asing sesuai peraturan berlaku yakni 80% menurut UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian,” tutup Menkeu.

Selanjutnya: Penyerapan anggaran stimulus perpajakan baru 22,9% dari pagu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×