kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembahasan RUU Cipta Kerja rampung dan siap dibawa ke Rapat Paripurna DPR


Minggu, 04 Oktober 2020 / 14:15 WIB
Pembahasan RUU Cipta Kerja rampung dan siap dibawa ke Rapat Paripurna DPR


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja tak lama lagi akan disahkan DPR. Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja telah merampungkan pembahasan RUU ini. Selanjutnya,  RUU ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR.

Ketua Panja RUU Cipta Kerja Supratman Andi Agtas mengetuk palu tanda persetujuan RUU Cipta Kerja. “Saya minta persetujuan kepada seluruh anggota dan pemerintah, apakah rancangan undang-undang tentang cipta kerja ini bisa kita setujui untuk diteruskan pengambilan keputusanya di tingkat selanjutnya?,” kata Supratman dalam agenda Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU tentang Cipta Kerja di Gedung DPR, Sabtu (3/10).

“Setuju,” jawab anggota yang hadir.

Sebagai informasi, dalam agenda pengambilan keputusan tingkat I, masing-masing Fraksi DPR menyampaikan pandangan mini fraksi mengenai RUU Cipta Kerja. Dari jumlah 9 fraksi, sebanyak 7 fraksi menerima RUU Cipta Kerja dan 2 fraksi menolak RUU cipta kerja.

Baca Juga: Kemenko Perekonomian harap RUU Cipta Kerja terobosan baru masalah ketenagakerjaan

Ketujuh fraksi yang menerima adalah Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PPP dan Fraksi PAN. Sedangkan 2 fraksi yang menolak adalah Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi pembahasan RUU cipta kerja yang telah dilakukan sejak diberikannya Surat Presiden (Surpres) RUU Cipta Kerja pada Februari 2020 lalu hingga saat ini. Ia menyatakan rapat kali ini merupakan rapat yang ke-63 pembahasan RUU Cipta Kerja.

“Kami dari pemerintah mengapresiasi keterbukaan dalam proses dan juga tentu mendapatkan tanggapan dari masyarakat,” ujar Airlangga.

Airlangga mengatakan, pemerintah telah melakukan sejumlah kebijakan untuk sektor ketenagakerjaan sebelum adanya RUU Cipta Kerja. Seperti bantuan subsidi gaji/upah dan kebijakan di sektor lainnya.

“Pemerintah mempunyai komite penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi dan pemerintah tetap mengutamakan pemulihan kesehatan,” ujar dia.

Dalam agenda ini, perwakilan pemerintah yang hadir secara fisik diantaranya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Ketenagakerjaan. Sementara menteri yang hadir secara virtual diantaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Selanjutnya: Dalam RUU Cipta Kerja, pesangon PHK turun jadi 25 kali upah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×