kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penyerapan anggaran stimulus perpajakan baru 22,9% dari pagu


Kamis, 01 Oktober 2020 / 11:50 WIB
Penyerapan anggaran stimulus perpajakan baru 22,9% dari pagu


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) realisasi anggaran stimulus perpajakan sebesar Rp 27,61 triliun. Angka tersebut setara 22,9% dari total pagu sejumlah RP 120,61 triliun.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, sisa pagu sebanyak Rp 93 triliun akan diberikan kepada dunia usaha sampai dengan akhir tahun ini.

Tentunya, insentif perpajakan bisa dicairkan apabila ada pengajuan dari wajib pajak (WP) dengan berbagai kriteria yang diatur dalam peraturan pelaksananya.

Baca Juga: Penerimaan pajak rawan shortfall, begini strategi pemerintah

“Pagu tersedia dan kita semangati dunia usaha bisa menggunakan ini. Seluruh dunia usaha dari seluruh sektor bisa mengajukan angsuran PPh 25, penurunan tarif PPh badan 25 jadi 22%,” kata Suahasil dalam Konferensi Pers, Rabu (30/9).

Adapun secara rinci realisasi stimulus perpajakan tersebar dalam beberapa insentif. Pertama untuk insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar Rp 1,98 triliun setara 7,6% dari pagu senilai Rp 25,66 triliun.

Kedua, pembebasan PPh 22 Impor senilai Rp 6,85 triliun atau sama dengan 46,4% dari total anggaran Rp 14,75 triliun

Ketiga, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp 9,53 triliun, setara dengan 66% dari total pagu yakni Rp 14,4 triliun. Keempat, pengembalian pendahuluan atau percepatan restitusi pajak pertambahan nilai Rp 2,44 triliun, sama dengan 42% dari total anggaran Rp 5,8 triliun.

Kelima, penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% senilai Rp 6,82 triliun. Angka tersebut setara dengan 34,1% dari total insentif program ini senilai Rp 20 triliun.

Sisanya, ada cadangan anggaran sebesar Rp 40 triliun untuk perpanjangan periode insentif PPh Pasal 21 DTP dan stimulus lainnya sampai dengan Desember 2020.

Baca Juga: Sri Mulyani: Ekonomi melemah, penerimaan pajak rawan shortfall

Di samping itu, Suahasil menyampaikan, konsekuensi dengan adanya penganggaran insentif perpajakan tersebut, akan berdampak pada penurunan penerimaan pajak di akhir tahun ini.

“Penerimaan negara yang tidak jadi diterima oleh pemerintah, karena kita memberikan insentif, kita tidak jadi menerima pajak dari dunia usaha, masuknya di insentif,” kata Wamenkeu Suahasil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×