Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 s/d 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, saksi-saksi yang diperiksa yaitu S selaku Kepala Satuan Pengawasan Intern (SPI) pada PT Waskita Beton Precast, Tbk.,
Lalu, AOP selaku Mantan General Manager Keuangan dan Akuntansi pada PT Waskita Beton Precast Tbk dan YD selaku Mantan Direktur Produksi pada PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Selanjutnya, AYTN selaku Mantan Direktur Keuangan pada PT Waskita Beton Precast, Tbk dan ETN selaku Manajer Pengendalian dan Operasi pada PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Baca Juga: Terdakwa KSP Indosurya Mulai Jalani Persidangan di PN Jakarta Barat
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (28/9).
Adapun pada pekan lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 sampai dengan 2020.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka pada kasus ini. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara ini adalah tujuh tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News