Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, saksi-saksi yang diperiksa antara lain WS selaku Supply Chain Manager PT Givaudan Indonesia, dan dua pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Perindustrian.
“YA selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian RI, WAP selaku Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Perindustrian RI,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/9).
Baca Juga: Kasus Duta Palma, Kejagung Periksa Adik Surya Darmadi
Ketut mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Sebelumnya, Ketut menjelaskan, pada tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai Rp 2,05 triliun tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.
Baca Juga: Kemenperin Fasilitasi Industri Serap Garam Lokal Lebih dari 1 Juta Ton
"Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian negara," terang Ketut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News