Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, saksi-saksi yang diperiksa antara lain, RD selaku Direktur PT Bahana Inti Sejahtera dan PA selaku Direktur PT Darmex Biofuel.
Lalu, KG selaku Manager Finance PT Darmex Plantation dan BW selaku Building Manager Gedung Menara Palma.
"JRT selaku adik Tersangka SD, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/8).
Baca Juga: Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Garam Industri
Ketut menyampaikan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Adapun dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
“Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan dua orang tersangka, yaitu RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) periode 1999 s/d 2008. Serta SD selaku pemilik Duta Palma Group,” ujar Ketut.
Kemudian, dalam tindak pidana pencucian uang, Kejagung menetapkan satu orang tersangka, yaitu: SD selaku pemilik Duta Palma Group. Asal tahu saja, SD yang dimaksud adalah Surya Darmadi.
Baca Juga: Kejagung Lakukan Asset Tracing dan Blokir Rekening Operasional Duta Palma Group
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak melawan hukum yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.
Disebutkan, PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan tersebut.
"Jadi dia ada lahan, tapi lahannya tanpa ada surat apa apa," ujar Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/6).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News