kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.678.000   -23.000   -1,35%
  • USD/IDR 16.265   95,00   0,58%
  • IDX 6.638   24,89   0,38%
  • KOMPAS100 989   6,52   0,66%
  • LQ45 772   2,68   0,35%
  • ISSI 204   1,51   0,74%
  • IDX30 401   1,74   0,43%
  • IDXHIDIV20 484   3,14   0,65%
  • IDX80 112   0,84   0,75%
  • IDXV30 118   1,00   0,85%
  • IDXQ30 132   0,57   0,44%

Perjanjian damai Koperasi Cipaganti terancam batal


Senin, 05 Januari 2015 / 17:11 WIB
Perjanjian damai Koperasi Cipaganti terancam batal
ILUSTRASI. Pada tanggal 15-16 Juli atau bertepatan dengan 26 dan 27 Zulhijah 1444 H, bakal terjadi peristiwa Istiwa A?zam. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Proses realisasi perjanjian perdamaian antara mitra usaha dengan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada terancam batal. Salah satu kreditur dengan nama Kristina TB Sihombing mengajukan gugatan pembatalan perjanjian damai ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Desember 2014 yang lalu.

Sidang perdana dari perkara dengan nomor 6/Pdt.Sus-Pem.Perdamaian/2014 jo. No. 21/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst hingga kini belum dapat dilaksanakan. Hal ini dikarenakan pihak Koperasi Cipaganti yang selalu absen dari pemanggilan pengadilan untuk dihadirkan sebagai pihak termohon. Sidang yang sekiranya dilangsungkan pada Senin (5/1) kembali diundur hingga minggu depan. Kuasa hukum pemohon, Wiling Learned enggan berkomentar ketika dirinya dimintai keterangan mengenai gugatan yang diajukan oleh kliennya tersebut.

"Belum bisa memberi komentar apapun. Masalahnya ini kan sidangnya belum dimulai dan dari pihak debitur juga belum hadir. Jadi kita belum bisa memberikan komentar apapun saat ini. Permohonan juga belum dibacakan jadi masih prematur untuk disampaikan ke melalui media," ujarnya, Senin (5/1).

Molornya sidang perdana gugatan pembatan perjanjian damai ini karena pihak Koperasi Cipaganti Karya Guna yang tidak pernah hadir di dalam sidang-sidang gugatan sebelumnya. Ketidakhadiran pihak Cipaganti ini membuat jalannya persidangan menjadi terhambat. Setelah diusut lebih lanjut, penyebab absennya pihak termohon tersebut karena alamat dari Koperasi Cipaganti sudah tidak lagi valid. Koperasi yang berhutang Rp 3,2 triliun kepada investor ini telah pindah alamat.

Sebagai jalan keluar, Ketua majelis hakim, Sutio J. Akhirno akhirnya memberikan dua opsi kepada kuasa hukum pemohon, yakni untuk mengubah gugatan atau memasang iklan di surat kabar nasional terkait dengan alamat koperasi Cipaganti yang tidak tahu dimana. Sutio memberikan waktu selama seminggu bagi pemohon untuk memberikan jawaban pada agenda sidang berikutnya.

Ketua Panitia Kreditur Koperasi Cipaganti, Davit T. Sardjono mengakui sudah selama 3 bulan aset-aset debitur yang diberikan kepada pihaknya sangat sulit untuk dijual. Penjualan aset debitur ini sebagai salah satu bentuk dari realisasi perjanjian perdamaian antara mitra usaha dengan Koperasi Cipaganti. Menurutnya setiap aset debitur tersebut memiliki permasalahan hukumnya masing-masing.

"Misalnya hotel di Legian Bali yang ternyata dijaminkan di bank yang tidak mungkin djual begitu saja. Kami harus selesaikan dengan pihan bank. Begitu juga dengan Hotel Pangandaran, ternyata ada supplier yang belum dibayar dan menggugat PKPU," jelasnya.

Macetnya penjualan aset Koperasi Cipaganti tersebut menjadi salah satu alasan masuknya gugatan pembatalan perjanjian damai ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meskipun begitu, dirinya tetap merasa optimis kalau Koperasi Cipaganti tidak akan pailit. "Harapan masih ada, kami tidak mau pailit. Kami masih ingin mengolah aset yang ada," ujar Davit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×