kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Perjanjian damai dengan Citra Sari Makmur digugat kembali oleh kreditur


Selasa, 06 Maret 2018 / 18:59 WIB
Perjanjian damai dengan Citra Sari Makmur digugat kembali oleh kreditur
ILUSTRASI. Ilustrasi Opini - Menimbang PKPU Berulang


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Citra Sari Makmur (CSM) yang berujung damai pada 2014 lalu kini digugat oleh dua krediturnya, yaitu PT Singa Erskindo, dan Vicomm Equipment Pte. Ltd.

Kedua kreditur memohonkan pembatalan perjanjian perdamaian lantaran perusahaan penyedia jaringan telekomunikasi tersebut tetap tak melunasi tagihan, sebagaimana ditetapkan dalam proposal perdamaian.

Rivai M. Noer, kuasa hukum pemohon dalam gugatannya menyebutkan bahwa, CSM belum lagi melunasi pembayarannya selama dua tahun sejak dilaksanakan pembayaran terakhir.

"Sampai dengan saat ini, termohon tidak pernah lagi melakukan pembayaran cicilan kewajibannya kepada pemohon kurang lebih selama dua tahun sejak dilakukannya cicilan pembayaran terakhir," kata Rivai.

Sekadar informasi, dalam proposal perdamaiannya, CSM berjanji untuk melunasi utang kepada dua kreditur tersebut selama enam tahun sejak kesepakatan perdamaian. Sementara nilai tagihan dari Vicomm adalah sebesar Rp 15,108 miliar, dan tagihan kepada Singa Erskindo senilai Rp 5,899 miliar.

Dari total kewajiban tersebut, CSM sendiri baru melunasi kewajibannya senilai Rp 977 juta kepada Singa Erskindo sehingga masih ada sisa utang senilai Rp 4,973 miliar. Sementara untuk Vicomm telah dibayarkan senilai Rp 931 juta, sehingga masih tersisa Rp 14,309 miliar.

Rivai menambahkan, bahwa terkait macetnya penintasan kewajiban tersebut, kedua kliennya telah mengirimkan masing-masing tiga kali somasi kepada CSM.

Jika kelak, Majelis Hakim mengabulkan permohonan pemohon, maka CSM sendiri akan dinyatakan pailit.

"Sesuai dengan pasal 291 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU disebutkan dalam putusan pengadilan yang membatalkan perdamaian, debitur juga harus dinyatakan pailit," jelas Rivai.

Sementara itu kuasa hukum CSM Titik K Soebagyo dalam sidang permohonan pembatalan perdamaian pada Senin (5/3) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengatakan pihaknya meminta agar hakim memberikan kelonggaran terkait penuntasan kewajiban.

"Sesuai pasal 170 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU kami memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan kelonggaran dalam jangka waktu 30 hari, sembari kami mempersiapkan jawaban tertulis," katanya.

Sementara saat ditanya soal keterlambatan bayar CSM seusai sidang Titik enggan memberikan jawaban.

"Kalau soal pembayaran itu urusan principle, intinya yang jelas kita tak mau sampai pailit," lanjutnya.

Muara PKPU CSM sendiri berasal dari utang jatuh tempo yang dapat ditagih dari sindikasi perbankan dengan nilai total Rp 1,07 triliun. Dimana utang tersebut berasal dari fasilitas kredit sindikasi bank konvensional senilai Rp 475 miliar, dan bank konvensional senilai Rp 525 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×