Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat akhirnya mengesahkan proposal perdamaian yang diajukan PT Citra Sari Makmur (CSM). Dengan pengesahan proposal perdamaian tersebut, maka proses PKPU CSM pun resmi berakhir dengan debitur dan kreditur menjalankan proposal perdamaian yang telah disepakati bersama.
Ketua Majelis Hakim Arif Waluyo mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari hakim pengawas dan pengurus PKPU, majelis hakim tidak menemukan alasan untuk tidak mengesahkan perdamaian tersebut. "Mengesahkan proposal perdamaian PKPU PT Citra Sari Makmur dan memerintahkan debitur dan kreditur untuk mematuhi perjanjian perdamaian," ujar Arif dalam amar putusannya di PN Jakarta Pusat, Senin (18/8).
Majelis hakim pun menegaskan, setelah putusan pengesahan perdamaian ini dibacakan, maka proposal perdamaian yang telah disepakati ini menjadi sah dan mengikat secara hukum. Majelis meminta agar semua pihak benar-benar menjalankan apa yang sudah disepakati bersama.
Atas putusan tersebut, Pengurus PKPU Djawoto Juwono mengatakan putusan majelis hakim tersebut sudah sesuai dengan isi proposal perdamaian yang disetujui kreditur dan debitur. Ia mengatakan dalam proposal perdamaian itu, CSM berjanji akan melunasi utang-utangnya kepada kreditur dengan cicil sampai 10 tahun yang akan datang. Namun ia menolak menjelaskan item atau detail proposal perdamaian tersebut.
"Setiap tahun ada perincian masing-masing pembayaran, tapi saya tidak ingat persisnya, saya tidak bawa dokumennya. Kalau tidak salah per September bulan depan sudah mulai ada pembayaran cicilan," ujarnya. Dengan pengesahan perdamaian ini, maka tugas pengurus PKPU pun berakhir.
Dalam proposal yang telah disetujui kreditur tersebut, CSM menjanjikan akan membayar utang-utangnya secara bertahap kepada para kredutur. CSM akan melunasi utangnya kepada kreditur konkuren dalam jangka waktu lima tahun dan kepada kreditur sindikasi selama 10 tahun.
CSM sebelumnya telah menandatangani perjanjian sindikasi dengan beberapa bank. Dalam perjanjian sindikasi ini, CSM memiliki utang hingga Rp 1,07 triliun. Utang ini berasal dari fasilitas kredit sindikasi dari bank konvensional dengan pokok Rp 475 miliar dan bank Syariah dengan pokok Rp 525 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News