kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.066   81,71   1,17%
  • KOMPAS100 1.058   17,53   1,69%
  • LQ45 832   15,02   1,84%
  • ISSI 214   1,26   0,59%
  • IDX30 424   8,30   1,99%
  • IDXHIDIV20 511   9,19   1,83%
  • IDX80 121   1,97   1,66%
  • IDXV30 125   0,64   0,51%
  • IDXQ30 141   2,48   1,78%

Telkom digugat Rp 16 T oleh Citra Sari Makmur


Senin, 16 Oktober 2017 / 17:36 WIB
Telkom digugat Rp 16 T oleh Citra Sari Makmur


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Telkom Indonesia, Tbk saat ini tengah menghadapi gugatan dari PT Citra Sari Makmur (CSM) dengan nilai mencapai Rp 16 triliun. Gugatan dilayangkan karena pemutusan hubungan kerja sama pemanfaatan Jaringan Tetap dan Sarana Penunjang (Transponder) yang oleh PT CSM dilakukan sewenang-wenang secara pihak.

"Kami (PT CSM) sudah bekerjasama selama 27 tahun dengan Telkom. PT Telkom juga menjadi pemegang saham tetapi malah melepas kami dengan alasan adanya masalah terkait pajak," kata Andar Sidabalok kepada Kontan.co.id, Senin (16/10).

Susunan pemegang saham PT CSM rinciannya adalah PT Tigamatra Media memegang 38,29% saham, lalu PT Media Trio (L) Inc sebanyak 36.71% dan PT Telkom sebesar 25%. Sementara catatan tunggakan pajak PT CSM adalah senilai Rp 171 miliar.

"Jadi kalau kemarin ada masalah penunggakan pajak, Telkom harus ikut menyelesaikan karena terikat tanggung renteng," tambahnya.

Arief Prabowo Vice President Corporate Communication , dapat bilang pihaknya berkomitmen menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bakal mengikuti proses pemeriksaan perkara yang berlangsung serta mengambil langkah hukum jika sewaktu-waktu diperlukan.

Keputusan untuk menghentikan kerja sama dengan PT CSM pun telah dilakukan menurut perjanjian kerja sama (PKS) sesuai kesepakatan.

"Terminasi layanan dari Telkom kepada CSM disebabkan oleh masa waktu PKS yang telah berakhir sejak 2014 dan tidak ada perpanjangan kembali mengingat CSM dianggap tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam PKS dimaksud. Karenanya, Telkom tidak memiliki kewajiban untuk tetap menyediakan layanan bagi CSM guna menghindari potensi kerugian yang lebih besar lagi," ujar Arief.

Menurutnya, sebagai perusahaan publik, Telkom tidak bakal menjalankan aksi korporasi sewenang-wenang lantaran mesti menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan senantiasa menjalankan bisnis.

"Selain itu juga, sebagai perusahaan terbuka yang "dual listing" di 2 bursa saham dunia, Telkom terikat untuk menaati asas transparansi dan 'compliance',“ tambahnya.

Persidangan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 500/PDT.G/2017/PN.Jkt.Sel ini telah sampai pada tahap jawab-menjawab. Rencananya PT CSM akan memberi replik atas jawaban PT Telkom pada hari Rabu, 18 Oktober 2017 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×