Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Selanjutnya, masalah kepastian hukum. Prastowo menilai sistem kontinental hukum di Indonesia sepertinya menghambat investasi. Dalam praktik di lapangan, proses peradilan hukum di Indonesia cenderung lebih lama daripada negara lain, terutama masalah peradilan sengketa apalagi jarang menggunakan yurisprudensi di persidangan.
“Ini menjadi momok bagi investor, karena investor besar menilai peradilan di Indonesia lama, ini permasalahan yang kompleks. Padahal dari sisi return investasi masih bagus,” kata Prastowo.
Baca Juga: Kesepakatan Brexit Kini Berada di Tangan Parlemen
Secara keseluruhan Prastowo menilai pemerintah harus melakukan perbaikan sinkronisasi dari sisi model ekonomi politik dengan otonomi fiskal. Sehingga aturan di pusat dan daerah selaras.
Selain itu, pemerintah perlu mepercepat Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) untuk memperbaiki iklim investasi dalam negeri. Kemudian roadmap ekonomi pemerintah selanjutnya harus lebih jelas, terukur dan konkret sehingga insentif pajak dan perizinan bisa menyesuaikan.
Senada, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengatakan perizinan dan perpajakan harus lebih disesuaikan oleh pemerintah guna mendukung invetasi asing ke dalam negeri.
Harapannya pemerintah perlu mempercepat Omnibus Law sehingga ada kejelasan perbaikan perizinan dan perpajakan apa yang dilakukan oleh pemerintah.
Baca Juga: Pasar digital payment Indonesia disasar asing, LinkAja tak merasa tersaingi
Dari sisi dunia usaha saat ini, kedua hal tesebut diharapkan dapat menggenjot ekpansi dan ekstensifikasi dunia usaha di massa depan. “Pemirintah seyogianya lebih gencar melakukan pendekatan ke pengusaha untuk mengetahui langsung suara dari pelaku,” kata Suryadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News