Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Peritel ponsel PT Kimas Sentosa tercatat memiliki utang senilai Rp 758,4 miliar kepada seluruh kreditur. Hasil itu diketahui setelah tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Kimas Sentosa melakukan verfikasi tagihan.
Salah satu pengurus PKPU Kimas Sentosa Ferdie Soethiono mengatakan, total utang yang jumbo itu hanya berasal dari empat kreditur. Kreditur terbesar itu yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan total utang Rp 693,1 miliar.
Rinciannya, pokok utang Rp 679,99 miliar, bunga dan denda masing masing sebesar Rp 13,04 miliar dan Rp 73,27 juta. Ferdie mencatat, tidak seluruh tagihan kepada Bank Mandiri itu diikuti dengan jaminan.
"Setengah utangnya, Rp 319,59 miliar tidak dengan jaminan atau masuk dalam kategori konkuren," katanya kepada KONTAN, pekan lalu. Sementara sisanya, Rp 373,51 miliar masuk sebagai kreditur separatis karena adanya jaminan.
Meski begitu, pihak pengurus masih belum mengetahui jaminan apa yang dipegang oleh bank dengan kode saham BMRI itu. Namun yang pasti, utang Bank Mandiri itu diterima Kimas Sentosa berdasarkan beberapa fasilitas kredit yang dikucurkan untuk kelangsungan usaha perusahaan.
Kimas Sentosa merupakan peritel yang mempunyai jaringan ritel ponsel dengan merek Wayang Cellular. Perusahaan ini juga mengeluarkan ponsel lokal dengan label Pixcom Mobile.
Selain Bank Mandiri , Kimas Sentosa juga memiliki utang kepada Herwin Soedjito dan Dianto masing-masing sebesar Rp 41,92 miliar dan Rp 17,82 miliar. Keduanya merupakan distributor pulsa perusahaan. Kemudian kepada PT Air Hidup senilai Rp 5,52 miliar. Adapun ketiganya tercatat sebagai kreditur separatis.
Ferdie mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum mendapatkan dokumen-dokumen perusahaan seperti, akta pendirian, laporan keuangan, dan ADRT perusahaan. Maka dari itu, ia berharap hal tersebut dapat segera diserahkan debitur.
Tak hanya itu, tim pengurus PKPU juga mengimbau kepada prinsipal perusahaan untuk hadir dalam rapat-rapat kreditur. Sebab, sudah dua kali rapat kreditur pihak prinsipal juga belum hadir. "Prinsipal lah yang mengetahui keadaan dan kesanggupan perusahaan untuk membayar utang ini," tambah Ferdie.
Lalu soal proposal perdamaian, tim pengurus juga belum mendapatkannya. Sehingga, diharapkan hal itu untuk segera dipenuhi agar proses PKPU lancar dan jauh dari kepailitan. Adapun diagendakan rapat kreditur pembahasan proposal perdamaian pada 5 Juni 2017 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sebelumnya, perwakilan Kimas Sentosa pekan lalu dalam rapat kreditur mengatakan dalam proposal perdamaian pihaknya akan mengajukan restrukturisasi utang kepada Bank Mandiri. Perwakilan Bank Mandiri pun mengatakan, "silahkan saja, proposal perdamaian diserahkan kepada pengurus," katanya yang enggan disebutkan namanya.
Sekadar mengingatkan, Kimas Sentosa diputus PKPU pada 4 Mei lalu lantaran terbukti memiliki utang kepada Herwin Soedjito (pemohon PKPU) yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sejak Agustus 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News