Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
Ferdie mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum mendapatkan dokumen-dokumen perusahaan seperti, akta pendirian, laporan keuangan, dan ADRT perusahaan. Maka dari itu, ia berharap hal tersebut dapat segera diserahkan debitur.
Tak hanya itu, tim pengurus PKPU juga mengimbau kepada prinsipal perusahaan untuk hadir dalam rapat-rapat kreditur. Sebab, sudah dua kali rapat kreditur pihak prinsipal juga belum hadir. "Prinsipal lah yang mengetahui keadaan dan kesanggupan perusahaan untuk membayar utang ini," tambah Ferdie.
Lalu soal proposal perdamaian, tim pengurus juga belum mendapatkannya. Sehingga, diharapkan hal itu untuk segera dipenuhi agar proses PKPU lancar dan jauh dari kepailitan. Adapun diagendakan rapat kreditur pembahasan proposal perdamaian pada 5 Juni 2017 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sebelumnya, perwakilan Kimas Sentosa pekan lalu dalam rapat kreditur mengatakan dalam proposal perdamaian pihaknya akan mengajukan restrukturisasi utang kepada Bank Mandiri. Perwakilan Bank Mandiri pun mengatakan, "silahkan saja, proposal perdamaian diserahkan kepada pengurus," katanya yang enggan disebutkan namanya.
Sekadar mengingatkan, Kimas Sentosa diputus PKPU pada 4 Mei lalu lantaran terbukti memiliki utang kepada Herwin Soedjito (pemohon PKPU) yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sejak Agustus 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News