kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Peritel ponsel PT Kimas Sentosa berstatus PKPU


Jumat, 05 Mei 2017 / 16:16 WIB
Peritel ponsel PT Kimas Sentosa berstatus PKPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Peritel ponsel PT Kimas Sentosa harus merestrukturisasi utang-utangnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Hal itu menyusul permohonan yang diajukan salah satu distributornya, yakni Herwin Soedjito dikabulkan majelis hakim.

Majelis berpendapat, Kimas Sentosa memiliki utang kepada Herwin sebesar Rp 38,4 miliar. Utang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih sejak Agustus 2016.

Majelis menilai Kimas Sentosa sudah tak mampu membayar utang dan membutuhkan waktu guna merestrukturisasi utang-utangnya. Apalagi Kimas Sentosa juga memiliki utang kepada lebih dari satu kreditur.

Dalam jawabannya pun, Kimas Sentosa mengakui utang tersebut. Sehingga, hal tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Meski sebelumnya, Kimas Sentosa menilai utang tersebut tidak dapat dibuktikan secara sederhana lantaran, pemohon menyertakan denda 0,25% yang tidak jelas perhitungannya.

Kendati begitu ketua majelis hakim Titiek Tedjaningsih mengatakan, hal tersebut tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Sebab, berdasarkan ketentuan UU Kimas Sentosa telah terbukti memiliki utang.

Sehingga berapa besaran utang tersebut akan dibahas dalam rapat kreditur. "Mengadili, mengabulkan permohonan PKPU pemohon dan menyatakan termohon dalam keadaan PKPU selama 42 hari," kata Titiek dalam amar putusan yang dibacakan, Kamis (4/5).

Dalam putusan majelis hakim mengangkat Ferdie Soethiono dan Adhiguna A Herwindha sebagai tim pengurus PKPU.

Atas putusan itu kuasa hukum Herwin, Dimas Aribowo mengatakan, dikabulkannya PKPU ini dapat memberi kepastian untuk pembayaran utang. Maka dari itu, ia berharap Kimas Sentosa dapat menawarkan pembayaran utang dengan baik dalam merestrukturisasi utangnya. "Kita tunggu saja nanti dalam rapat kreditur," katanya singkat.

Sementara itu kuasa hukum Kimas Sentosa enggan berkomentar.

Kimas Sentosa merupakan peritel yang mempunyai jaringan ritel ponsel dengan merek Wayang Cellular. Perusahaan ini juga mengeluarkan ponsel lokal dengan label Pixcom Mobile.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×