kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.968.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.296   -38,00   -0,23%
  • IDX 7.118   -48,47   -0,68%
  • KOMPAS100 1.035   -9,01   -0,86%
  • LQ45 795   -6,82   -0,85%
  • ISSI 230   -1,51   -0,65%
  • IDX30 414   -1,63   -0,39%
  • IDXHIDIV20 485   -0,53   -0,11%
  • IDX80 116   -0,98   -0,84%
  • IDXV30 119   0,20   0,16%
  • IDXQ30 133   -0,23   -0,17%

Peringatan May Day, Pengusaha Umumkan 8 Poin Tuntutan Kepada Buruh dan Pekerja


Kamis, 01 Mei 2025 / 17:09 WIB
Peringatan May Day, Pengusaha Umumkan 8 Poin Tuntutan Kepada Buruh dan Pekerja
ILUSTRASI. Pengunjuk rasa membawa poster saat aksi memperingati Hari Buruh Internasional di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/5/2025). Pada peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional 2025, pengusaha juga mempunyai beberapa tuntutan dan harapan kepada seluruh buruh.


Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional 2025, pengusaha juga mempunyai beberapa tuntutan dan harapan kepada seluruh buruh dan pekerja di tanah air.

Anggota Dewan Pengupahan Nasional sekaligus Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Sarman Simanjorang, menyampaikan ada 8 poin yang mereka soroti:

1. Para buruh dan pekerja agar semakin meningkatkan produktivitas di tempat kerja masing masing

Baca Juga: Mengenal Arti May Day Setiap 1 Mei, Sejarah, dan Perkembangan di Indonesia

2. Meningkatkan skill, keahlian, dan kompetensi

3. Menjaga selalu hubungan industrial yang harmonis dan kondusif

4. Meningkatkan disiplin dan semangat kerja

5. Menghormati dan menjalankan peraturan perusahaan beserta perjanjian kerja bersama

6. Mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan di lingkungan masing-masing

7. Utamakan prinsip kepentingan bersama pengusaha dan pekerja dalam perumusan Revisi UU Ketenagakerjaan

8. Menjaga iklim usaha dan investasi yang kondusif untuk masa depan ekonomi Indonesia

Baca Juga: Bakal Dihadiri Presiden Prabowo, Ini 6 Tuntutan Buruh di May Day 2025

Selain itu, Sarman juga mengatakan jika para pelaku usaha menyambut baik ide dan gagasan Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan Satgas PHK.

"Melalui Dewan Kesejahteraan Buruh ini dapat memberikan masukan kepada pemerintah, bagaimana langkah dan strategi untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia. Karena kesejahteraan buruh dan pekerja bukan hanya tanggung jawab pengusaha tapi juga tanggung jawab negara," terang Sarman dalam keterangan resminya, Kamis (1/5).

Sedangkan Satgas PHK tentu diperlukan guna memitigasi dan antisipasi agar gelombang PHK tidak lagi terjadi.

Baca Juga: Besok Hari Buruh 1 Mei 2025, Berikut Sejarah & Link Download Twibbon May Day

"Karena PHK umumnya merupakan langkah terakhir yang dilakukan pengusaha jika prospek dan kelangsungan usahanya tidak memiliki peluang untuk bertahan dan bangkit," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×