kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Peringatan dini BMKG: Hari ini waspada peningkatan polusi udara akibat kabut asap


Sabtu, 21 September 2019 / 06:00 WIB
Peringatan dini BMKG: Hari ini waspada peningkatan polusi udara akibat kabut asap


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

Kalimantan Tengah

Waspada potensi kemudahan terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Tengah. Diimbau kepada masyarakat agar saat ini tidak melakukan pembakaran lahan untuk tujuan apapun. Waspada potensi penurunan kualitas udara akibat peningkatan polusi udara yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Tengah. Dihimbau kepada masyarakat agar mengurangi kegiatan di luar rumah dan ketika berada di luar ruangan untuk menggunakan penutup wajah/masker terutama bagi masyarakat yang memiliki riwayat gangguan pernapasan, anak-anak, ibu hamil, dan orang tua usia lanjut.

Nusa Tenggara Timur

Waspada potensi kebakaran hutan dan lahan.

Baca Juga: Bahaya, partikel polusi udara bisa menembus plasenta janin

Riau

Waspada terhadap penurunan kualitas udara dan jarak pandang akibat peningkatan polusi udara yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan.

Sumatra Selatan

Waspada potensi mudah terjadi kebakaran lahan/hutan di wilayah Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Ilir, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Banyuasin, dan Musi Banyuasin. Waspada potensi polusi udara akibat sebaran asap kebakaran lahan/hutan pada sore hingga dini hari di wilayah Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Muara Enim, Prabumulih, Penukal Abab Lematang Ilir, Banyuasin, Musi Banyuasin, dan Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×