kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Peringatan dini BMKG: Hari ini waspada peningkatan polusi udara akibat kabut asap


Sabtu, 21 September 2019 / 06:00 WIB
Peringatan dini BMKG: Hari ini waspada peningkatan polusi udara akibat kabut asap


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peningkatan polusi udara akibat kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan berpotensi terjadi hari ini (21/9) di sejumlah wilayah di Indonesia. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini tersebut.

Potensi peningkatan polusi udara akibat kabut asap, misalnya, ada di Kalimantan Tengah, Riau, dan Sumatra Selatan. Berikut peringatan dini dari BMKG soal waspada potensi polusi udara, kabut asap, serta kebakaran hutan dan lahan:

Baca Juga: Penerbangan di 11 bandara ini terganggu akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan

Jambi

Waspada sebaran asap dampak dari kebakaran hutan dan lahan di sebagian besar kabupaten dan kota di Provinsi Jambi pada pagi, malam, dan dini hari.

Kalimantan Barat

Waspada potensi hujan yang disertai petir/kilat dan angin kencang berdurasi singkat. Wilayah yang berpotensi terjadi hujan intensitas sedang hingga lebat yaitu di sebagian wilayah kabupaten/kota: Sekadau, Sintang, Sanggau, dan Bengkayang. Serta, waspada peningkatan suhu udara dan penurunan kelembaban udara bisa memicu potensi mudahnya kebakaran hutan/lahan.

Baca Juga: Gapki dukung pemerintah menindak pelaku karhutla

Kalimantan Selatan

Waspada potensi kemudahan kebakaran hutan dan lahan hampir di seluruh wilayah Kalimantan Selatan yang bisa mengakibatkan kabut asap.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×