kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Periksa Direktur PT PJBI, KPK dalami perjanjian investasi konsorsium PLTU Riau-1


Senin, 26 November 2018 / 23:07 WIB
Periksa Direktur PT PJBI, KPK dalami perjanjian investasi konsorsium PLTU Riau-1
ILUSTRASI. Direktur Keuangan PJBI Amir Faisal usai pemeriksaan KPK


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Keuangan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI), Amir Faisal menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Senin (26/11).

Usai menjalani pemeriksaan, Amir Faisal irit bicara. Saat ditanya oleh wartawan, Ia hanya sebut ditanya oleh penyidik sebanyak 20 pertanyaan.

“Tidak ada, sama saja. Semua sama saja,” jawab Amir saat ditanya terkait materi yang ditanyakan oleh penyidik KPK.

Sementara itu Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidikan dalam kasus korupsi kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 hari ini menghadirkan lima orang saksi.

Selain Amir, turut diperiksa Direktur PT China Huadian Engineering Indonesia, Wang Kun, staf anggota DPR, Poppy Laras Sita, Corporate Secretary PT Pembangkit Jawa Bali Investasi, Lusiana Ester dan seorang sopir bernama Edy Rizal Luthan.

Febri menjelaskan, pemeriksaan kelima saksi ini bertujuan mendalami skema dan proses perjanjian investasi konsorsium PLTU Riau-1. Dan juga didalami tentang aliran dana kepada penyelenggara negara.

“Pada para saksi didalami terkait skema dan proses perjanjian investasi konsorsium PLTU Riau-1 dan sebagian saksi tentang aliran dana pada PN (penyelenggara negara),” sebut Febri dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×