kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Eni Saragi kembalikan semua uang suap Proyek PLTU Riau-1


Selasa, 06 November 2018 / 21:04 WIB
Eni Saragi kembalikan semua uang suap Proyek PLTU Riau-1
ILUSTRASI. PEMERIKSAAN ENI SARAGIH


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tersangka proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih mengembalikan semua uang yang diterimanya dari Johannes Kotjo kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya sudah mengembalikan lagi sekitar Rp 1,3 miliar. Jadi jumlah yang pernah diberikan Pak Kotjo sebesar Rp 4,7 miliar bersama dengan OTT yang hari H itu Semua sudah dikembalikan kepada KPK,” ujar mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI di Gedung KPK, Selasa (6/11)

Sebelumnya Eni telah mengembalikan uang suap ke negara melalui KPK sejumlah masing-masing Rp 500 juta pada tahap pertama dan kedua. Kemudian ia mengembalikan uang sejumlah Rp 1,25 miliar pada tahap ketiga. Pada tahap terakhir ini Eni mengembalikan sisa Rp 1,3 miliar.

Total politisi Partai Golkar tersebut mengembalikan uang senilai Rp 3,55 miliar. Sementara sebelumnya KPK juga menerima pengembalian uang dari seorang panitia Munaslub Golkar Rp 712 juta.

Dari sejumlah pengembalian diatas dan uang yang disita KPK saat Operasi Tangkap Tangan sejumlah Rp 500 juta. Jadi total lembaga antirasuah telah menerima pengembalian semua uang suap yang diduga diterima Eni sejumlah Rp 4,762 miliar.

“Semua, yang Munaslub, sudah ditutup. Yang Munaslub itu dari Pak Kotjo kan Rp 4,750 miliar itu sudah di KPK semua,” terangnya.

Dalam kasus ini Kotjo yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd memberikan suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulana Saragih.

Dugaan suap senilai Rp 4,8 miliar dari Kotjo kepada Eni agar perusahaan tambang batubara itu dapat ikut serta dalam proyek PLTU Riau-1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×