kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Percepat penyaluran insentif untuk tenaga kesehatan, pemerintah ubah aturan


Jumat, 17 Juli 2020 / 15:43 WIB
Percepat penyaluran insentif untuk tenaga kesehatan, pemerintah ubah aturan
ILUSTRASI. Sejumlah tenaga kesehatan menggunakan alat pelindung diri lengkap saat jam pertukaran shift di rumah sakit rujukan COVID-19 RSUD Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (13/7/2020). Kementerian Kesehatan menyebutkan per 8 Juli 2020, dari total anggaran insenti


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

Kemudian, pemerintah merevisi ketentuan tersebut dengan dua beleid baru. Pertama, Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 Tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk perbaikan proses verifikasi.

Kedua, melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.7/2020 Tentang Tata Cara Pengelolaan Dan Rincian Alokasi Dana Cadangan BOK Tambahan Gelombang III TA 2020, untukperbaikan mekanisme penyaluran.

Menurut Putut, kedua beleid ini mulai aktif diimplementasikan sejak 1 Juli 2020 lalu. Dengan demikian, realisasi senilai Rp 58,3 miliar tadi adalah jumlah insentif terakhir yang disalurkan dengan menggunakan aturan lama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×