Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) No 17 Tahun 2023 Tentang Transformasi Digital Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Perpres ini bertujuan untuk mewujudkan kemandirian dan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM) atau Koperasi dalam pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta mempercepat penyerapan APBN/APBD untuk mendorong pemerataan perekonomian nasional, sehingga perlu melakukan percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Menanggapi hal ini Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero mengatakan adanya Perpres tersebut tentu akan meningkatkan transaksi belanja barang dan jasa UMKM.
Baca Juga: Reformasi Birokrasi, Pemerintah Susun Perpres Pendampingan Pembangunan
Terlebih pemerintah sudah mengamanatkan 40% belanja barang dan jasa harus dipenuhi dari UMKM.
"Tentunya dengan Perpres ini harapannya 40% bisa terealisasi dari yang saat ini tidak lebih dari 15% produk belanja perintah dari UMKM," kata Edy pada Kontan.co.id, Kamis (23/2).
Namun demikian, ia menilai bahwa transformasi digitalisasi dalam Perpres ini hanyalah salah satu alat untuk meningkatkan belanja pemerintah terhadap produk UMKM. Baginya ada dua hal yang harus menjadi perhatian agar produk UMKM dapat benar-benar terserap untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pertama, niat pemerintah harus konsisten dalam penggunaan barang dan jasa dari UMKM. Edy mengapresiasi upaya pemerintah dalam menyediakan platform e-catalog bagi pelaku UMKM agar dapat memasarkan produknya untuk pemenuhan barang dan jasa pemerintah.
Baca Juga: Masa Jabatan Tersisa 2 Tahun Lagi, Jokowi Beri Penugasan Baru ke Kementerian PUPR
"Tapi saat sudah masuk e-catalog, pemerintah benaran siap dan mau belanja barang UMKM atau tidak, ini perlu didorong agar ada peningkatan transaksi belanja UMKM," tambah Edy.
Kedua, Pelaku UMKM harus punya semangat yang sama untuk meningkatkan kualitas produknya sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Menurutnya semangat yang sama antara pelaku UMKM dan Pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang akan menjadikan transaksi UMKM meningkat hingga dapat menjadikan penggerak ekonomi nasional ke depanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News