kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   6.000   0,39%
  • USD/IDR 16.200   -65,00   -0,40%
  • IDX 7.080   -2,93   -0,04%
  • KOMPAS100 1.048   -3,07   -0,29%
  • LQ45 822   1,36   0,17%
  • ISSI 211   -2,01   -0,94%
  • IDX30 422   2,45   0,58%
  • IDXHIDIV20 505   4,21   0,84%
  • IDX80 120   -0,32   -0,26%
  • IDXV30 123   -1,69   -1,35%
  • IDXQ30 140   1,02   0,74%

Reformasi Birokrasi, Pemerintah Susun Perpres Pendampingan Pembangunan


Rabu, 28 Desember 2022 / 06:57 WIB
Reformasi Birokrasi, Pemerintah Susun Perpres Pendampingan Pembangunan
ILUSTRASI. Reformasi Birokrasi: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB),?Abdullah Azwar Anas


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendampingan Pembangunan.

Rancangan Perpres ini sebagai upaya pemerintah melakukan reformasi birokrasi dengan penataan Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan Instansi Pemerintah, termasuk para pendamping pembangunan.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, Rancangan Perpres ini telah dilakukan pembahasan dengan Instansi terkait. Kementerian PANRB juga telah memberikan masukan dan pertimbangan.

"Pertimbangan tersebut khususnya terkait dengan sumber daya manusia di bidang pendampingan pembangunan," ujar Menteri Anas dalam keteranganya, Selasa (27/12).

Baca Juga: PANRB: Pemerintah Pastikan Bakal Buka Penerimaan CASN Tahun 2023

Menteri Anas menjelaskan Tenaga Pendamping Pembangunan yang selanjutnya disebut pendamping adalah tenaga yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau unsur masyarakat yang memiliki kompetensi kerja profesional di bidang pendampingan pembangunan.

Pendamping tersebut nantinya akan bertugas sebagai Penyuluh, Fasilitator, Pendamping, atau nama lain dengan tugas sejenis.

Menurut Anas pendamping yang berasal dari ASN nantinya melaksanakan pendampingan pembangunan sesuai dengan jabatan fungsionalnya dan dapat diberikan tugas tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pendamping yang berasal dari ASN juga diberikan nilai angka kredit atas tugas tambahan jabatan fungsional atau capaian penilaian kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Sementara itu untuk pendamping yang berasal dari unsur masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi yaitu memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Pendamping yang masih berlaku paling sedikit enam bulan pada saat calon pendamping melakukan pendaftaran dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh penyelenggara pendampingan.

Pemilihan calon pendamping yang berasal dari unsur masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya peraturan perundangan yang berlaku dan mempertimbangkan prinsip pengadaan barang/jasa Pemerintah oleh penyelenggara pendampingan.

"Dalam melaksanakan pemilihan tersebut dapat dibantu oleh lembaga independen atau lembaga profesional," kata Menteri Anas.

Lebih lanjut Menteri Anas menjelaskan Penyelenggara Pendampingan Pembangunan dapat melibatkan badan usaha, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, dan sukarelawan untuk percepatan pencapaian target dan sasaran pembangunan.

Baca Juga: Inilah Formasi Prioritas dalam Rekrutmen CPNS 2023

Dalam hal ini perlu juga memperhatikan pendamping pembangunan melalui penugasan PNS sesuai dengan Peraturan Menteri No.62/2020 tentang Penugasan PNS dan penugasan PPPK dapat diatur melalui kontrak kerjanya sehingga ada kejelasan karier bagi PNS.

"Rancangan Perpres ini diharapkan dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pendampingan pembangunan dan dapat memastikan keberlanjututan SDM pendampingan pembangunan yang saat ini tersebar pada Kementerian/Lembaga dan Pemda," tambah Menteri Anas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×