kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Peraturan presiden Jembatan Selat Sunda terbit akhir tahun ini


Jumat, 28 Oktober 2011 / 16:06 WIB
ILUSTRASI. Suasana pelayanan nasabah di kantor PT. Great Eastern Life Indonesia (GELIndo), Jakarta Selatan, Senin (23/8).


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Peraturan presiden tentang pembangunan jembatan Selat Sunda (JSS) akan terbit pada akhir 2011 nanti. Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengungkapkan peraturan presiden tersebut sudah berada di Sekretariat Kabinet.

Djoko mengatakan, draf peraturan presiden tersebut sempat mengalami perubahan. Sebelumnya peraturan presiden itu menyatakan pengembangan JSS harus sesuai dengan kawasan strategis nasional di Selat Sunda namun akhirnya diubah menjadi sesuai dengan kawasan strategis nasional. Penyebabnya karena kawasan strategis nasional di Selat Sunda belum jadi.

Bila peraturan presiden itu terbit akhir 2011, Djoko memperkirakan ground breaking pembangunan jembatan yang menghubungkan Pulau Jawa dengan Sumatera ini akan mulai dilakukan pada 2014 nanti.

Pembangunan jembatan ini diperkirakan menelan biaya Rp 100 triliun sampai Rp 250 triliun. Jembatan ini diperkirakan mulai beroperasi pada 2025 mendatang. Jembatan yang membentang di atas lautan antara Provinsi Banten dan Lampung tersebut bakal menjadi rekor baru dunia sebagai jembatan terpanjang, yaitu 31 kilometer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×