kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Peran Praktisi HR Manager sangat vital selesaikan perselisihan industri dan pekerja


Sabtu, 07 Desember 2019 / 21:17 WIB
Peran Praktisi HR Manager sangat vital selesaikan perselisihan industri dan pekerja
Anwar Budiman Pakar Hukum Ketenagakerjaan


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Hubungan yang harmonis antara pekerja dengan pengusaha menjadi salah satu pilar terciptanya iklim usaha yang kondusif. Namun, tak jarang karena adanya perbedaaan kepentingan kedua belah pihak, maka timbullah perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha.

Pada kondisi tersebut, peran praktisi Human Resource Manager menjadi sentral dalam mewujudkan penyelesaian perselisihan yang humanis, papar Anwar Budiman Pakar Hukum Ketenagakerjaan yang juga merupakan Wakil Ketua Umum Asosiasi Praktisi Human Resource Indonesia (ASPHRI) di sela-sela acara seminar Hubungan Industrial di Bandung belum lama ini.

Baca Juga: Pemerintah akan jadikan buruh migran sebagai duta pariwisata

Acara yang berlangsung rabu, 4 November 2019 yang lalu di Bandung, dihadiri oleh praktisi HR di wilayah Bandung Raya dengan mengusung tema Hubungan Industrial-Penyelesaian Hubungan Industrial yang Humanis, merupakan wujud keingingan praktisi HR dalam upaya menciptakan hubungan yang harmonis antara pekerja dan pengusaha yang diharapkan mendorong pertumbuhan usaha dan ekonomi.

Menurut Anwar, terkait polemik pengupahan di Jawa Barat, langkah yang diambil Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan mengeluarkan SK Gubernur tentang UMK yang salah satu poinnya mencabut SE Gubernur tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Jawa Barat Tahun 2020, sudah tepat.

Perlu diketahui bahwa Surat Edaran bukan produk hukum, SE hanya merupakan himbauan, sehingga boleh diikuti atau tidak. Selain itu jika pengusaha ingin melakukan penangguhan upah maka dasar hukumnya tidak pasti, karena UMK nya pun tidak pasti.

"Sedangkan SK mempunyai kekuatan hukum, sehingga SK yang dikeluarkan oleh Gubernur sudah tepat. Apabila ada pihak yang merasa SK tersebut kurang mencerminkan rasa keadilan, maka langkah yang dapat dilakukan adalah menggugat SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara," ujar dia dalam siaran pers ke Kontan.co.id, Sabtu (7/12).

Anwar mendorong kepada pengusaha, pekerja dan pemerintah untuk secara bersama-sama menerapkan Hubungan Industrial Pancasila dalam aktivitas berusaha.

Baca Juga: Ridwan Kamil respon tuntutan, buruh batalkan rencana demo besar-besaran di Jabar

Dengan diterapkannya Hubungan Industrial Pancasila, diharapkan keadilan dapat dirasakan masing-masing pihak yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui hubungan Industrial yang harmonis dan penyelesaian perselisihan yang humanis.

Fajar Fahrurrozi Koordinator Wilayah Asosiasi Praktisi Human Resource (ASPHRI) Bandung Raya mengatakan, terciptanya hubungan yang harmonis antara pengusaha dan pekerja, menjadi salah satu trigger peningkatan produktivitas pekerja yang pada akhirnya akan menguntungkan pengusaha dan dunia industri.

"Suasana dan hubungan kerja yang kondusif, tidak akan terwujud jika tidak dibangun prinsip keadilan dalam hubungan antara pengusaha dengan pekerja, termasuk dalam hal pengupahan," kata Fajar,

Hal senada juga disampaikan Evi Direktur PT Kaizenindo Hutama Karana yang merupakan pihak penyelenggara acara, dimana hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dengan pengusaha akan menciptakan iklim usaha yang positif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×