kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Peran BI dinilai bisa pengaruhi pertumbuhan ekonomi dalam omnibus law sektor keuangan


Selasa, 15 September 2020 / 12:18 WIB
Peran BI dinilai bisa pengaruhi pertumbuhan ekonomi dalam omnibus law sektor keuangan
ILUSTRASI. A man walks past Bank Indonesia headquarters in Jakarta, Indonesia, September 2, 2020. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA.  Pemerintah berupaya mendorong pembangunan infrastruktur terus beRlanjut serta tranSformasi perekonomian menuju negara maju ke depannya.

Ekonom Senior INDEF, Fadhil Hasan menilai di masa pandemi Covid-19 ini, Indonesia justru dinilai memiliki peluang investasi meski disamping itu adanya tantangan tersendiri.

Menurutnya, peluang digital ekonomi di Indonesia masih dapat diciptakan dengan menciptakan lingkungan hidup yang kondusif bagi para investor dan berbagai budaya yang masuk. Sehingga pembiayaan akan bisa dimanfaatkan.

Sehingga, dalam kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi, ia menyebutkan bahwa pembiayaan atau investasi yang dilakukan saat ini melalui burden sharing terjadi juga di berbagai negara termasuk di Indonesia.

Baca Juga: Kemenkeu siapkan omnibus law untuk sektor keuangan?

“Berbagai negara melakukan quantitative easing bahkan mencetak uang untuk menghadapi Covid-19 karena ketiadaan sumber pembiayaan dari luar, dan kebutuhan untuk mendorong perekonomian,” jelas Fadhil dalam konferensi secara daring, Selasa (15/9).

Adapun dalam konteks tersebut, menurutnya RUU Omnibus Law Cipta Kerja dalam sektor keuangan justru akan menjadi test apakah Indonesia dapat memanfaatkan peluang tersebut.

Sehingga, apabila pembiayaan transformasi ekonomi masih kurang maka menurutnya perlu ada perluasan mandat dari Bank Indonesia (BI) sendiri.

“menjadi tidak single objective tapi menjadi multiple objective dimana menyangkut dalam pertumbuhan ekonomi dalam menciptakan lapangan kerja,” tambah Fadhil.

Baca Juga: Inilah kebijakan perpajakan tahun 2021 di masa pemulihan ekonomi

Dalam RUU Omnibus Law sektor keuangan, peran dari BI bisa secara langsung mempengaruhi pertumbuhan Indonesia. Tetapi dalam menjalankan peran tersebut, BI harus tetap independent. Sehingga, segala kebijakan dan instrument yang digunakan harus berdasarkan pertimbangan BI.

“Tidak boleh dicampuri atau diintervensi oleh lembaga lain. Sehingga perluasan mandat diberikan tapi tetap bank sentral sendiri yang memutuskan kebijakan apa yang dikeluarkan,” tutupnya.

Selanjutnya: Biar ekonomi lebih cepat pulih, Chatib Basri sarankan ekspansi fiskal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×