kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.294.000   -9.000   -0,39%
  • USD/IDR 16.584   4,00   0,02%
  • IDX 8.252   0,60   0,01%
  • KOMPAS100 1.129   -1,58   -0,14%
  • LQ45 795   -5,05   -0,63%
  • ISSI 294   2,99   1,03%
  • IDX30 416   -2,62   -0,63%
  • IDXHIDIV20 467   -5,27   -1,12%
  • IDX80 124   -0,42   -0,33%
  • IDXV30 134   -0,40   -0,30%
  • IDXQ30 130   -1,35   -1,03%

Peradi sebut Satgas efektif tarik tagihan BLBI


Minggu, 11 April 2021 / 21:04 WIB
Peradi sebut Satgas efektif tarik tagihan BLBI
ILUSTRASI. ilustrasi kejahatan keuangan. Foto Dok Shutterstock


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum DPN Peradi Luhut Pangaribuan menyebut Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan efektif.

Satgas dinilai akan dapat mengembalikan aset negara terkait dengan BLBI. Meski pun hal itu bila dilihat secara teori terkait adanya Satgas.

"Teorinya tentu jika ada satgas akan lebih efektif. Selain ada yang khusus bertugas untuk itu, juga rentang birokratisasi pendek. Semoga saja nanti dalam praktiknya begitu," ujar Luhut saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (11/4).

Baca Juga: Pemerintah bentuk Satgas BLBI, ini harapan pengusaha

Satgas juga akan mempermudah koordinasi kementerian dan lembaga. Adanya Satgas akan dapat mendelegasikan otoritas kepada satu Satgas tersebut.

Meski begitu, Luhut menyebut realisasi dari aturan tersebut yang harus dilakukan secara baik. Pasalnya sebelumnya pemerintah pun membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang tak berjalan baik. "Pengalaman dengan BPPN justru lebih banyak hanya menjual aset daripada menyehatkan perbankan," terang Luhut.

Asal tahu saja, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden nomor 6 tahun 2021 tentang Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Keppres tersebut memasukkan sejumlah unsur kementerian dan lembaga yang bertugas hingga 31 Desember 2021.

Selanjutnya: Kata pakar hukum soal Satgas Hak Tagih BLBI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×