Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden nomor 6 tahun 2021.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang berpendapat bahwa pemerintah perlu berkomitmen untuk menyelesaikan kasus-kasus BLBI mengingat persoalan berkaitan dengan BLBI sudah cukup lama.
"Langkah Presiden untuk membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan likuiditas BI perlu kita apresiasi dan kita beri dukungan. Melalui Satgas ini diharapkan akan mampu segera menuntaskan dan mengembalikan uang dan aset Negara yang wajib dikembalikan," ujar Sarman kepada Kontan, Minggu (11/4).
Meski begitu, dia juga mengatakan bahwa Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI ini perlu diberikan target kerja supaya tidak berlarut-larut. Menurutnya, target kerja tersebut bisa dalam setahun hingga dua tahun dan harus ada akses untuk mendapatkan berbagai dokumen yang dibutuhkan.
Baca Juga: Kata pakar hukum soal Satgas Hak Tagih BLBI
"Dengan satgas ini kan berarti pemerintah membentuk tim khusus untuk memburu para pengusaha yang dulu mendapatkan dana BLBI. Jadi target kerja harus ditetapkan agar satgas ini dapat menyusun program kerja," lanjutnya.
Lebih lanjut, dia juga berharap satgas yang dibentuk dapat segera menyelesaikan kasus piutang BLBI, khususnya dalam kondisi dimana negara membutuhkan pendapatan tambahan akibat pandemi Covid-19.
Adapun, dalam Keppres 6/2021 ini disebutkan bahwa Satgas bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien. Hal itu dapat berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya.
Upaya tersebut akan dilakukan kepada debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya, maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.
Satgas mulai berlaku sejak Keppres ditetapkan, yakni pada 6 April 2021 dan akan bertugas hingga 31 Desember 2023 mendatang.
Selanjutnya: Jokowi bentuk Satgas penanganan hak tagih negara dana BLBI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News