kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kata pakar hukum soal Satgas Hak Tagih BLBI


Minggu, 11 April 2021 / 20:09 WIB
Kata pakar hukum soal Satgas Hak Tagih BLBI
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD (kanan) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) menyampaikan keterangan pers saat berkunjung ke gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/3/2021).


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pakar Hukum dan Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia, Jentera Bivitri Susanti, mengomentari langkah pemerintah membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Langkah tersebut dipandang sebagai cara pandang yang salah dalam menangani kasus korupsi. Penanganan kasus korupsi dipandang oleh pemerintah hanya upaya untuk mengembalikan uang negara yang dikorupsi.

"Cara pandang bahwa yang terpenting itu bukan soal pemberantasan atau penegakan hukumnya tapi duitnya balik," ujar Bivitri dalam diskusi daring BEM UI, Minggu (11/4).

Bivitri menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tak hanya berkaitan dengan mengembalikan uang negara. Namun, perlu adanya penegakan hukum untuk memberikan efek jera dan pengawasan.

Baca Juga: Bentuk Satgas, pemerintah kejar utang BLBI lebih dari Rp 108 triliun

Selain itu, Bivitri juga menegaskan bahwa fungsi Satgas yang dibentuk telah melekat dalam pihak yang terdapat dalam Satgas. Oleh karena itu, tak perlu adanya Satgas untuk melakukan hal tersebut.

Meski begitu, Satgas yang dibentuk didorong untuk bekerja secara efektif. Oleh karena itu, keterbukaan dan transparan harus ditekankan dalam Satgas.

"Publik perlu mengetahui timeline kerja tim satgas, lalu siapa targetnya, si A, B, C. Ini loh target kami untuk sekian triliun dan kapan, jadi dibuka ke publik agar publik dapat mengontrol," terang Bivitri.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Kurnia menegaskan pentingnya aturan detail terkait Satgas tersebut.

Tata cara penarikan tagihan tersebut perlu diatur secara detail. Apakah pembayaran harus dilakukan dalam bentuk uang atau dapat menggunakan aset. "Jangan sampai ini dijadikan bancakan korupsi ke depan yang baru lagi mengulangi apa yang terjadi beberapa waktu lalu," jelas Kurnia.

Asal tahu saja, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden nomor 6 tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Satgas tersebut terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga yang berlangsung hingga 31 Desember 2023.

Selanjutnya: Jokowi bentuk Satgas penanganan hak tagih negara dana BLBI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×