Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kesadaran penyelenggara negara yang melaporkan gratifikasi masih rendah. Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat hingga 30 September lalu baru ada 256 laporan gratifikasi. Jumlah ini hanya meningkat sebesar 53 laporan dari 31 Agustus lalu yang mencapai 203.
Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan dari laporan tersebut sebanyak Rp 1,8 miliar dan barang senilai Rp 41 juta yang disita oleh negara. Selain itu, KPK mengembalikan uang sebesar Rp 10,6 miliar dan beberapa mata uang asing ke penerima.
Sesuai dengan Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyelenggara negara wajib melaporkan pemberian uang atau barang atau lainnya kepada KPK. Apabila seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima suatu pemberian, maka ia mempunyai kewajiban untuk melaporkan kepada KPK. Setelah dilaporkan, barulah KPK bisa menentukan apakah hadiah ini bisa dikembalikan pada penerimanya atau menjadi milik negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News