kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

DKI Menjadi Pilot Project Pusat Pelaporan Gratifikasi


Rabu, 04 Agustus 2010 / 20:38 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Cipta Wahyana

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera membangun pusat pelaporan gratifikasi di berbagai instansi. Salah satu instansi yang akan menjadi pilot project adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Wakil Ketua KPK Haryono Umar, lembaganya telah memproyeksikan Pemprov DKI dan Pertamina sebagai proyek percontohan untuk membangun sistem pelaporan gratifikasi yang terintegrasi dengan KPK. Dengan adanya pusat pelaporan ini, setiap pejabat yang menerima hadiah berupa uang maupun barang harus melaporkannya kepada KPK melalui sistem pusat pelaporan itu. "Misalkan Gubernur menerima pisang satu sisir, ia harus melaporkannya," ujar Haryono di kantor Pemprov DKI Jakarta, Rabu (4/8).

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menyanggupi jika instansinya memang terpilih menjadi pilot project sistem tersebut. walaupun, ia merasa aneh jika harus melaporkan setiap pemberian dari orang lain itu. Apalagi, sebagai orang Betawi, dia sering menerima hadiah dari saudara maupun tetangganya. "Saya akan kesulitan; setiap hari ada yang kasih ayam, bebek,buah-buahan," ujarnya. Tapi, Fauzi tetap siap membantu kerja KPK untuk memantau setiap gratifikasi yang diterima dirinya maupun anak buahnya.

KPK memang berang melihat minimnya laporan gratifikasi dari para pejabat di daerah. Sejauh ini, jumlah pejabat lembaga negara maupun perusahaan pelat merah yang melaporkan gratifikasinya ke KPK masih sangat minim.

Tahun lalu, KPK hanya menerima sekitar 300 laporan gratifikasi. Sedangkan tahun ini, jumlah laporan baru 128 dan mayoritas merupakan laporan penerimaan uang dari tamu.acara pernikahan. Padahal, para pejabat itu wajib menyampaikan semua penerimaan dalam bentuk apa pun selain gaji ke KPK. Semua ini diatur dalam UU No.10 Tahun 2001. Gratifikasi masuk kategori suap apabila berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas dan kewajiban para pejabat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×