Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
Untuk selanjutnya, demi mengawasi barang impor terkait bahan baku daur ulang, DJBC mengatakan akan membentuk satuan tugas (satgas) berdasarkan Permendag 84 tahun 2019.
Satgas ini nantinya terdiri dari DJBC dan K/L terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Baca Juga: Jakarta diramal tenggelam pada 2050, ilmuan PBB angkat bicara
Dalam menjalankan tugasnya, satgas dari masing-masing K/L ini memegang kewenangan masing-masing. Menurut Djanur, kewenangan DJBC ada di pelabuhan, oleh karena itu DJBC nantinya akan ada di proses pemeriksaan.
Proses pemeriksaan pun tidak dilaksanakan oleh DJBC, tetapi dibantu dengan KLHK karena menurut Djanur, KLHK adalah yang lebih ahli dalam mengkategorikan limbah. Sementara Kemendag memiliki peranan sebagai pencetus aturan dan nantinya juga akan dilibatkan.
Untuk saat ini, satgas belum mulai bekerja karena peraturan yang dibentuk pun masih belum ada 30 hari. "Ini aturan baru sekali, baru berlaku 18 Oktober 2019. Oleh karena itu satgas masih dalam proses. Kita tunggu saja," tandas Djanur.
Baca Juga: Kementerian PUPR menargetkan 90% akses sanitasi layak pada 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News