kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Per 30 Oktober, DJBC temukan 1.937 kontainer hasil impor bahan baku daur ulang


Selasa, 12 November 2019 / 19:02 WIB
Per 30 Oktober, DJBC temukan 1.937 kontainer hasil impor bahan baku daur ulang
ILUSTRASI. Pekerja beraktivitas di area bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (17/10/2019).


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat setidaknya ada 1.937 kontainer hasil impor bahan baku daur ulang hingga 30 Oktober 2019.

Kontainer tersebut tersebar di empat titik kantor pabean, yaitu sebanyak 532 kontainer di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Tipe B Batam, 1.380 kontainer di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tangerang, 9 kontainer di KPPBC Tanjung Perak Surabaya, dan 16 kontainer di KPU BC Tanjung Priok Jakarta.

Baca Juga: DJBC amankan 1.024 kontainer diduga berisi limbah di Pelabuhan Tanjung Priok

"Ini kebanyakan kertas dan plastik dan berasal dari berbagai macam negara, seperti Amerika Serikat, Uni Eropa dengan terbanyak dari Inggris, dan Australia," kata Kasubdit Impor DJBC Djanurindro Wibowo saat ditemui di menara Kadin, Selasa (12/11).

Kontainer yang masuk ke kantor pabean tersebut diperiksa oleh DJBC dan kementerian/lembaga (K/L) terkait. Hasil pemeriksaannya terdiri dari empat kategori, yaitu bersih dari limbah, tercampur limbah, sedang dalam proses, dan yang belum mengajukan dokumen pemberitahuan impor barang (PIB).

Secara terperinci, dari 532 kontainer yang ada di KPU BC tipe B Batam, sebanyak 349 kontainer dinyatakan bersih dari limbah, sebanyak 181 tercampur limbah, dan dua sedang dalam proses pemeriksaan.

Sementara di KPPBC Tanjung Perak Surabaya sembilan kontainer masuk dalam kategori bersih dari limbah dan di KPU BC Tanjung Priok, ada 14 kontainer terindikasi bersih dan 2 kontainer tercampur limbah.

Baca Juga: Indah Kiat Pulp and Paper (INKP) menyiapkan Rp 4,30 triliun untuk buyback MTN

Yang paling banyak adalah di KPPBC Tangerang. Dari 1.380 kontainer yang masuk, sebanyak 1.064 kontainer masuk ke dalam daftar yang belum mengajukan dokumen PIB, sementara 164 kontainer bersih, 144 tercampur limbah, dan 8 kontainer sedang dalam proses pemeriksaan.

"Ini yang menjadi masalah, karena kalau belum ada dokumen PIB, kami belum bisa memeriksanya, jadi menumpuk, dan ini tidak bisa dibiarkan," tambah Djanur.

Untuk selanjutnya, demi mengawasi barang impor terkait bahan baku daur ulang, DJBC mengatakan akan membentuk satuan tugas (satgas) berdasarkan Permendag 84 tahun 2019.

Satgas ini nantinya terdiri dari DJBC dan K/L terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Baca Juga: Jakarta diramal tenggelam pada 2050, ilmuan PBB angkat bicara

Dalam menjalankan tugasnya, satgas dari masing-masing K/L ini memegang kewenangan masing-masing. Menurut Djanur, kewenangan DJBC ada di pelabuhan, oleh karena itu DJBC nantinya akan ada di proses pemeriksaan.

Proses pemeriksaan pun tidak dilaksanakan oleh DJBC, tetapi dibantu dengan KLHK karena menurut Djanur, KLHK adalah yang lebih ahli dalam mengkategorikan limbah. Sementara Kemendag memiliki peranan sebagai pencetus aturan dan nantinya juga akan dilibatkan.

Untuk saat ini, satgas belum mulai bekerja karena peraturan yang dibentuk pun masih belum ada 30 hari. "Ini aturan baru sekali, baru berlaku 18 Oktober 2019. Oleh karena itu satgas masih dalam proses. Kita tunggu saja," tandas Djanur.

Baca Juga: Kementerian PUPR menargetkan 90% akses sanitasi layak pada 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×